Panwaslu Babar Tegaskan Para Caleg Tidak Kampanye Diluar Jadwal

MUNTOK, LASPELA – Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio Pebri Fahlevi menghimbau kepada para calon legislatif agar tidak berkampanye diluar jadwal yang telah ditentukan. Jadwal kampanye Pemilu 2019 telah ditetapkan tanggal 23 September 2018.

Hal itu diungkapkan Rio, usai penyampaian Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan bakal calon dan daftar calon anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat dalam Pemilu 2019, di Kantor KPU Bangka Barat di Muntok, Jumat ( 20/7/2018 ).

” Kampanye diatur ditanggal 23 September 2018 sampai tiga hari sebelum pencoblosan. Kita masih terus menghimbau supaya kawan – kawan tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan, karena ada sanksinya,” ujar Rio.

Rio menjelaskan, sanksi terberat yang akan dijatuhkan bagi pihak yang melanggar untuk saat ini masih berupa sanksi administrasi Pemilu, yakni pembatalan sebagai calon legislatif.

” Ini kita masih ditahapan sanksi administrasi Pemilu tentang tata cara prosedur kampanye. Nah, itu sanksinya dia bisa dibatalkan sebagai calon.
Kan sayang, sudah punya konstituen, punya peluang, kan sayang kalau kena sanksi terberatnya seperti itu,” ujarnya.

Pelanggaran berkampanye diluar jadwal, tegas Rio, juga termasuk postingan – postingan yang berbau kampanye di media sosial. Rio menghimbau postingan – postingan tersebut segera dibersihkan.

Namun, para calon legislatif peserta Pemilu 2019, kata Rio boleh mensosialisasikan diri dengan tanpa menampilkan logo Parpol, nomor urut Parpol dan nomor urut caleg.

” Kita minta supaya tidak terjadi penindakan. Karena kami lembaga pengawasan, kalau sampai terjadi penindakan itu kan berarti gagal pengawasannya,” tandas dia. ( SK )