Tantan Heroika : Desember 2018 Batas Penukaran Uang Emisi Tahun 1999

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bangka Belitung, Tantan Heroika menghimbau kepada masyarakat segera menukarkan uang emisi tahun 1999 mengingat batas terakhir penukaran pada Desember 2018 mendatang.

“Kita himbau kepada masyarakat segera tukarkan uang emisi tahun 1999 tersebut menjadi uang yang berlaku saat ini. Karena batas terakhir penukaran Desember 2018,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (18/7/2018).

Tantan mengatakan penarikan emisi uang lama tersebut berdasarkan peraturan nomor. 10/33/PBI-2008.

“Terkait pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas yakni untuk pecahan Rp. 100.000 , Rp. 50.000, dan Rp. 20.000,” jelasnya.

Ia menjelaskan pembaharuan uang ini terus dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk antisipasi pemalsuan uang oleh oknum tertentu.

“Sehingga untuk tingkat keamanan dan teknologi yang diterapkan pada uang baru selalu ditambah dan diperbarui,” ungkapnya.

Tantan mengungkapkan sampai sejauh ini proses penukaran uang emisi 1999 masih sangat minim.

“Jadi sekali lagi kami himbau kepada masyarakat untuk segera menukarkan uang emisi 1999. Dan penukaran hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia sampai tanggal 31 Desember 2018 mendatang. Berapapun jumlahnya akan kita layani,” tuturnya.

Tantan menyebutkan jangka waktu dan tempat penukaran terhadap uang kertas yang telah dicabut atau ditarik ditetapkan terhitung sejak tanggal 31 Desember 2008 sampai 30 Desember 2013. Dan penukaran dapat dilakukan di Bank Indonesia maupun Bank Umum.

“Pada tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan 31 Desember 2018 penukaran uang hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia saja. Jadi selagi masih ada waktu silahkan tukarkan langsung ke Bank Indonesia,” sebutnya.

“Kami berharap peredaran emisi uang tahun 1999 sudah tidak ada lagi karena seharusnya sudah diperbarui dengan uang yang berlaku saat ini,” lanjut Tantan.

Tantan mengungkapkan Kantor Pusat Bank Indonesia mencatat setiap transaksi yang dilakukan termasuk mengetahui jumlah peredaran uang kartal seluruh emisi.

“Seperti, jumlah peredaran uang emisi 1999 di Bangka sampai jumlah pecahannya. Karena sudah menjadi proyeksi BI mendata dan memenuhi kebutuhan uang kartal masyarakat,” imbuhnya.

Ia menambahkan Bank Indonesia mencatat seluruh transaksi dan edaran uang, baik uang diracik (hancurkan), pecahan, uang keluar, dan lainnya. bahkan untuk uang yang tidak berlaku dan tidak layak edar akan di racik (rusak).

“Karena hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk kebutuhan uang kartal kedepannya dan dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sebab, setiap uang yang dikeluarkan BI sebagai hutang,” tutupnya. (Wa)