SUNGAILIAT, LASPELA– Bupati Bangka, Tarmizi Saat membuka Sosialisasi Sitem Pencatatan dan Pelaporan Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di kabupaten Bangka. Sosialisasi dilaksanakan Dinas P2KBP3A kabupaten Bangka dengan nara sumber dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, di Novilla hotel, Sabtu (14/7/2018).
Bupati Bangka mengungkapkan, semua kekerasan terutama Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus yang semuanya sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( UU PKDRT ).
Untuk kabupaten Bangka sendiri sudah terbentuk forum – forum pencegahan KDRT di setiap kecmatan. Oleh sebab itu Dinas P2KBP3A kabupaten Bangka melakukan sosialisasi sistem pencatatan dan pelaporan data kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dengan tujuan untuk melatih tenaga pencatatan dan pelaporan data kekerasan di unit – unit yang berada di kabupaten Bangka dalam rangka singkronisasi sistem pencatatan dan pelaporan di lingkup kabupaten Bangka.
Bupati juga minta, dengan sosialisasi yang dilakukan dapat memberikan manfaat kepada seluruh unit – unit yang ada di kabupaten Bangka agar dapat tertib dalam pencatatan dan laporan kasus ke depannya, ketika administrasi pencatat dan pelaporan lengkap maka advokasi – advokasi yang berkaitan dengan data dan kasus yang dialami oleh kabupaten lebih mudah. (Rus/Humas)