Bupati Basel Sampaikan APBD Tahun 2017 Tepat Waktu

Oleh : Nopranda Putra

*Anggaran Silpa sebesar Rp. 72 miliar

TOBOALI, LASPELA – Dalam rapat paripurna penyampaian Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD tahun 2017 lalu, Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer menyampaikan APBD Bangka Selatan tahun 2017 lalu mempunyai sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 72 miliaran dari total anggaran sebesar Rp 779 miliar.

“Anggaran Silpa itu meliputi di Kas Daerah (Kasda) sebesar Rp 12 miliaran, deposito Rp 51 miliaran, Kas dana kapitasi sebesar Rp 2,4 miliaran dan Kas dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Rp 6,7 miliaran dikurangi utang PFK (lainnya) sebesar Rp 589 yang akan dipergunakan untuk menutup pembiayaan APBD tahun 2018,” kata Justiar saat rapat paripurna berlangsung, Sabtu (14/7).

Dijelaskan Justiar, jumlah pendapatan dalam perubahan APBD tahun 2017 yang direncanakan sebesar Rp 779 miliar dapat direalisasikan sebesar Rp 778 miliar atau 99,89 persen, sedangkan untuk belanja daerah setelah perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp 862 miliar dan realisasi sebesar Rp 789 miliar atau 91,56 persen.

“Laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD ini merupakan salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, memenuhi prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintahan yang telah diterima secara umum,” kata Justiar.

Orang nomor satu di Basel juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD kabupaten Basel atas kerjasamanya, semoga dapat dibahas lebih lanjut dan disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Basel tahun 2017.

Terpisah, Ketua Fraksi Gerindra, PAN dan PKS (GAS) DPRD Basel, Zainudin melalui Sekretarisnya, Samsir mengapresiasi Bupati Basel, Justiar Noer dan seluruh jajaran eksekutif yang telah menyampaikan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 dengan tepat waktu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005, tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD diberikan kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, tentunya adalah laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan),” ujar Samsir.

Namun disamping itu Fraksi GAS mengingatkan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD ini paling lambat 1 bulan terhitung sejak Raperda diterima DPRD.

“Banmus (Badan Musyawarah) DPRD menjadwalkan proses pembahasannya dalam rentang waktu 1 bulan ke depan, dan dari Pemkab Bangka Selatan khususnya TAPD agar siap dan memberikan waktunya dalam pembahasan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” jelas Samsir menambahkan Pemkab Bangka Selatan harus menyiapkan laporan semester pertama APBD dan belanja masing-masing SKPD sebagai hasil pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya yang disertai dengan laporan prognosis untuk 6 bulan ke depan paling lambat minggu ketiga bulan Juli.

“Laporan semester pertama APBD dan belanja SKPD ini dijadikan dasar untuk pembahasan KUA PPAS perubahan dan APBD perubahan tahun 2018,” tutur Samsir.