Oleh : Wahyu WARTAWAN LASPELA
PANGKALPINANG, LASPELA- Tentu banyak orang yang belum mengetahui sejarah sistem perpajakan di Indonesia. Kapan pajak itu didengungkan. Bila kita melihat dari sisi sejarah mungkin akan kita temui dasar atau asal-usul perpajakan di Indonesia.
Baik, akan kita kupas dari sisi sejarah Indonesia. Dasar pertama sekali perpajakan di Indonesia dimulai dari sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Saat itu ketua BPUPKI Dr. K.R.T. Rajiman Wediodiningrat menyebut kata pajak dalam suatu persidangan panitia kecil ihwal keuangan.
Ia mengusulkan bahwa pemungutan pajak harus diatur hukum. Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945 dalam rapat panitia pencanangan undang-undang dasar (UUD), keuangan dan ekonomi, dan pembelaan tanah air yang diketuai oleh Mohammad Hatta kata pajak muncul dalam rancangan UUD Kedua pada Bab VII Hal Keuangan yang tepatnya pada Pasal 23 butir kedua : “Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang.”
Pentingnya pajak dalam pemikiran para pendiri negara inilah yang menjadi tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia untuk tidak lelah mencintai negara Indonesia dengan berpartisipasi dalam pembangunan Negara Indonesia melalui pajak.
Maka daripada itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak menetapkan tanggal 14 Juli menjadi hari pajak di Indonesia.(*)