*Dengan Adanya Door to Door ini Diharapkan Penerimaan Pajak UMKM Meningkat
Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Guna mengedukasi para wajib pajak, terutama pada sektor UMKM agar patuh membayar kewajibannya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalpinang menggelar penyuluhan dengan metode door to door.
“Tujuan kita mengadakan penyuluhan door to door ini dalam rangka mengedukasi para wajib pajak (WP) untuk meningkatkan kepatuhannya membayar pajak,” kata Kepala Seksi Ektensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Pangkalpinang, Rusdi kepada negerilaskarpelangi.com disela-sela melaksanakan kegiatan door to door disalah satu toko produk UMKM Pangkalpinang, Rabu (11/7/2018).
Bukan hanya itu saja, lanjut Rusdi yang mana door to door ini juga bertujuan agar penerimaan pajak dari sektor UMKM meningkat, mengingat penerimaan pajak dari UMKM belum maksimal.
“Dikarenakan selama ini untuk penerimaan pajak dari UMKM belum sangat maksimal, bahkan tidak lebih dari 10 persen. Tentu hal ini jika dilihat dari jumlah UMKM yang ada di Babel, seharusnya pendapatan pajak dari sektor UMKM itu mencapai sekitar 40 persen,” ungkapnya.
“Menurut saya sampai sejauh ini penerimaan pajak dari para Pelaku UMKM di kota Pangkalpinang, belum maksimal, karena kurangnya edukasi dan pendampingan serta bimbingan petugas kepada wajib pajak, untuk itu kami disini menyelenggarakan door to door ini,” tambah Rusdi.
Rusdi mengungkapkan saat ini untuk setoran wajib pajak UMKM juga nilainya lebih rendah dari sebelumnya yang mana hanya satu persen, menjadi 0,5 persen karena adanya perubahan PP 46 ke PP 23 Tahun 2018 Tentang Pajak UMKM.
“Hal ini dikarenakan sejak berlakunya PP 23 di bulan Juli lalu, tarif pajak UMKM hanya 0,5 persen dari penghasilan bruto atau kotor,” sebutnya.
Rusdi menyampaikan karena adanya penurunan tarif ini, disertai adanya penyuluhan metode door to door, diharapkan penerimaan pajak dari sektor UMKM ada peningkatan dan mencapai target yang telag ditetapkan,” tuturnya.
Rusdi mengatakan bahwa untuk KPP Pratama Pangkalpinang menurunkan 5 tim dalam melakukan penyuluhan pajak ke para UMKM yang ada di kota Pangkalpinang. Satu tim diwajibkan mengunjungi minimal 10 pelaku UMKM.
“Kita menurunkan 5 tim dari Pangkalpinang dan semua tim kita sebarkan pada titik-titik tertentu seperti perdagangan yang ada di Kota Pangkalpinang. Melalui tim ini kita memberikan penyuluhan kepada para WP agar patuh membayar kewajibannya untuk wajib pajak,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam penyuluhan dengan metode door to door ini dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Sumetera, dari Aceh, Sumatera Barat, Sumatera utara, Lampung, sumatera selatan hingga Bangka Belitung. (Wa)