Pemkot Inginkan Dua Raperda ini di Setujui

Oleh : Dinda Agus

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang inginkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk di setujui, hal ini di ungkapkan Plt. Walikota Pangkalpinang M. Sopian saat menghadiri rapat paripurna yang di selenggarakan, Senin (9/7/2018) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemkot.

Raperda pertama yang fokus pada Perda no.11 tahun 2001 tentang pelelangan ikan, dimana keadaan indonesia yang di dominani laut harus di manfaatkan secara optimal.

“Pemanfaatan secara optimal diarahkan pada pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung yang ada, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan,” Jelasnya

Untuk mendukung hal tersebut tahun 2001 Pemkot telah nenetapkan Perda no.11 tahun 2001 tersebut, namun semakin lamanya waktu dengan dasar UU no 28 tahun 2009 tersebut Pemkot Pangkalpinang menetapkan Perda Kota Pangkalpinang No 17 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Selain itu untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan yang salah satunya dengan penghapusan retribusi dan pungutan yang membebani nelayan,” ujarnya.

Untuk Raperda No.18 tahun 2004 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, lebih mengedepankan prinsip kemanusiaa, demokrasi dan keadilan, dengan tujuan pemerintah menjamin ketersediaan tanah.

“Guna menjamin terselenggaranya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokrasi dan keadilan. Tujuan Raperda ini adalah pemerintah daerah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum dan pendanaan, pengadaan tanah diselenggarakan melalui perencanaan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan,” terangnya

Ia berharap dua Raperda dapat segera di proses dan di setujui oleh pemkot. “Saya harap ajuan dua Raperda dapat segera di bahas dan di setujui, dan menjadi peraturan pemkot Pangkalpinang,” harapnya (DND)