banner 728x90

Ini Saran DPRD Babel kepada DPRD Kalteng Terkait Mekanisme Proses Interpelasi?

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan kerja DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka konsultasi terkait mekanisme proses interpelasi ke DPRD Bangka Belitung.

banner 325x300

Berdasarkan pantauan negerilaskarpelangi.com rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya didamping Wakil Ketua DPRD Babel, Toni Purnama serta anggota DPRD Babel yang tergabung dalam tim pansus terhadap hal Interpelasi kepada Gubernur Babel, dalam pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Banmus DPRD Bangka Belitung, Senin (9/7/2018).

Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengatakan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan studi banding terkait mekanisme proses i
Interpelasi ke DPRD Bangka Belitung.

“Kami sangat menyambut baik atas kunjungan DPRD Kalteng melakukan studi banding terhadap hak Interpelasi yang dilakukan oleh DPRD Babel yang artinya mereka mendapat rekomendasi untuk konsultasi terkait mekanisme proses Interpelasi ke DPRD Babel,” ujar Didit kepada wartawan.

Diakui Didit tujuan dari DPRD Kalteng ini melakukan studi banding ke DPRD Babel dikarenakan mereka juga melakukan hak Interpelasi juga terhadap kebijakan Gubernur.

“Hanya disini kami melihat apa yang di Interpelasi oleh DPRD Kalteng ini kepada Gubernur Kalteng bahwa kualitas dari dasar hukumnya agak kurang begitu kuat berbeda dengan DPRD Babel yang menyampaikan 12 item terhadap kebijakan-kebijakan yang menurut pandangan DPRD Babel merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Didit menyebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya memberikan masukan atau saran kepada DPRD Kalteng yang mana jika ingin melakukan hak Interpelasi kepada Gubernur terlebih dahulu poin-poin kualitas hukumnya harus kuat.

“Jika kualitas hukumnya tidak kuat dikhawatirkan nanti bisa dibantahkan oleh Gubernur pada saat menjawab,” sebutnya.

Didit menyampaikan, bahwa Interpelasi ini merupakan hak DPRD yang diatur oleh Undang-Undang

“Artinya ini merupakan salah satu kebijakan untuk difungsikan sebagai fungsi pengawasan kita untuk bertanya kepada Gubernur,” jelasnya. (Wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version