Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Kontrak kerja PT Sehati, selaku pelaksana proyek pembangunan lampu jalan di kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan di putuskan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Dinas PUPRHub Kabupaten Bangka Selatan Anshori, mengatakan pihaknya melakukan pemutusan lantaran belum selesai 100 persen proses pembangunan lampu jalan disepanjang jalan Jenderal Sudirman Toboali dan belum adanya serahterima kepada pihak Dinas PUPRHub Basel. Hingga keadaan lampu jalan Sudirman Toboali gelap akibat minimnya penerangan lampu jalan tersebut.
Selain memutuskan hubungan kontrak dengan PT Sehati, pihak Dinas PUPRHub Basel, juga belum sepenuhnya mencairkan sisa anggaran dari total Rp 2.900.000.000 tersebut. Dan Dinas PUPRHub Basel hanya mencairkan anggaran sebesar 60 persen saja.
“Karena masih ada yang rusak dan belum diserah terimakan ke kami (PUPRP-red), jadi belum kami cairkan semuanya. Paling baru sekitar 60 persen yang baru kami cairkan, atau sekitar Rp 900.000.000 yang belum dicairkan,” ujar Anshori, Kamis (5/7).
“Kita akan mencairkan anggaran sisa apabila sudah ada keputusan hukum, abitrase yang mengikat dan mewajibkan mereka melunasi sisa pengerjaan proyek pemasangan lampu jalan tersebut,” ungkap Anshori kekeh dengan tidak akan mencairkan anggaran sisa project tersebut.
” Ya kalau memang belum selesai dan diserah terimakan kami belum berani bayar. Kecuali sudah ada proses abitrase artinya sudah ada perintah dan keputusan pengadilan yang mewajibkkan kami membayar itu,” kata Anshori.
Hal berbeda diungkapkan oleh kuasa hukum PT Sehati Rafikan Ilahi, ia mengklaim bahwa kliennya telah mengerjakan proyek pengerjaan lampu jalan sepanjang jalan Sudirman Tobolali tersebut sesuai prosedur dan surat perintah kerja (SPK) dari pihak Dinas PUPRHub dan membantah jika pengerjaan lampu jalan tersebut belum selesai sepenuhnya.
” Kami selaku perwakilan pihak perusahaan kkemarin melakukan penagihan, karena belum sepenuhnya dicairkan. Sementara bunyi isi kontrak perjanjian tersebut bahwa berapa pun hasil pekerjaan itu harus ddibayarkan. Sementara oleh hasil PPK pekerjaan tersebut sudah mencapai 80 persen, cuma baru dicairkan 60 persen,” ujar Rafikan melalui sambungan telepon, Kamis (5/7).