Sebanyak 23 IPPKH Belum Lakukan Rehabilitasi DAS

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Sebanyak 23 Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum pernah melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Hal ini berdasarkan data hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi penanaman rehabilitas DAS bagi pemegang IPPKH di Babel,” kata Kepala Dinas Kehutanan Babel, Marwan usai menghadiri rapat dengan pemegang IPPKH , di Ruang Rapat Tj. Pesona Kantor Gubernur Babel, Jumat (29/6/2018).

Marwan mengatakan melalui rapat ini pihaknya meminta pemegang IPPKH untuk menyampaikan persoalan atas dasar apa tidak melakukan rehabilitasi DAS.

“Kita akan panggil dan tanya apa yang menjadi kendala mereka untuk tidak melakukan rehabilitasi DAS, atau memang kurangnya sosialisasi sehingga kewajiban ini belum mereka lakukan karena DAS ini merupakan tanggung jawab mereka,” ungkapnya.

Marwan menyampaikan melalui sosialisasi ini pihaknya memberikan pemahaman kepada pemegang IPPKH yang melakukaku rehabilitasi DAS bagaimana cara rehabilitasi DAS bisa dilakukan dengan penanaman pohon yang sejenis dan sesuai dengan kondisi hutan.

“Bahkan kami memberikan arahan agar di kerjasamakan dengan UPTD kita yang ada di masing-masing kabupaten biar nanti UPTD tersebut bisa berfungsi,” jelasnya.

Marwan menambahkan sampai sejauh ini Perusahaan Penambangan Pasir Kuarsa yang paling banyak tidak melalukan rehabilitasi.

“Kalau mereka belum juga melakukan rehabilitasi kita akan memberikan peringatan sampai tiga kali. Dan jika sampai tiga kali peringatan tersebut belum dilakukan maka kita akan melakukan pemberhentian sementara dan bisa kita lakukan pencabutan izin di Kementerian. Peringatan ini kita kasih jangka waktu sampai 1 tahun,” tegasnya. (Wa)