*Angkut Batu Split ke Pabrik PT SMA
Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Keindahan alam Pantai Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan saat ini tak lagi elok, pemandangan alam Pantai Gusung yang biasa dimanfaatkan warga untuk memancing sekarang ini terasa terganggu. Hal ini lantaran adanya bongkar muat batu split milik salah satu perusahaan pengaspalan dan pembangunan jalan PT SMA berkantor di Desa Keposang, Toboali tersebut.
Ironisnya, walaupun dinyatakan ilegal dan berstatus quo, dermaga Dusun Gusung Desa Rias, Kecamatan Toboali pihak perusahaan tetap melakukan aktivitas bongkar muatan batu split, hingga kemarin sore (27/6) masih tetap melakukan aktivitas dengan memindahkan batu split tersebut ke pabrik aspal yang berada di Desa Keposang Toboali.
Pantauan wartawan dilapangan pada Rabu (27/6) sore, nampak beberapa unit mobil dump truck keluar masuk ke pesisir pantai Gusung Desa Rias dan dilokasi terdapat 1 unit alat berat jenis borduser yang lakukan aktivitas dengan memindahkan tumpukan batu split itu ke mobil dump truck dan kemudian dibawa ke pabrik aspal PT SMA yang terletak di jalan raya Sadai, tepatnya di Desa Keposang Toboali. Untuk menyamarkan muatan di mobil dumo truck tersebut, sopir berusaha untuk menutup bak dump truck menggunakan terpal berwarna hijau dan hitam.
“Kami hanya bekerja mengangkut batu ini untuk dibawa ke pabrik PT SMA di Desa Keposang. Pabrik aspal, pengurusnya Aliong,” jelas salah satu pekerja dan sopir mobil dump truck.
Menurut Idrus warga Dusun Gusung, aktivitas pengangkutan batu split baru saja dimulai pada Rabu siang hingga sore. “Nggak tahu juga batu ini berasal dari mana dan mau dibawa kemana, karena saya datang kesini hanya cuma mau melihat saja, nggak tahu siapa pemilik batu ini,” ujar Idrus seraya mengatakan kapal jenis tongkang diketahuinya sering bersandar di dermaga pantai Gusung desa Rias.
Ia juga menambahkan batu split ini sebelumnya dibawa oleh tongkang dan kemudian diturunkan di dermaga Gusung beberapa waktu lalu. “Memag ada beberapa hari yang lalu ada 1 unit tongkang sebelumnya yang membawa batu ini, dan tongkang itu berlabuh di dermaga Gusung,” kata Idrus.
Terpisah, Ketua Gerakan Masyarakat Lingkungan (Gempa) Bangka Selatan, Yudhi Andrianto meminta pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) untuk dapat responsif menyikapi polemik aktivitas bongkar muat batu split di dermaga Gusung Toboali. Pasalnya, dermaga tersebut masih berstatus quo atau ilegal.
“Kami meminta Bupati untuk responsif menyikapi aktivitas bongkar muat batu split di dermaga Gusung. Tidak boleh ada aktivitas bongkar muat, adanya tumpukan (stockpile) batu split karena dermaga tersebut masih berstatus quo, ilegal,” kata Yudhi biasa dipanggil Oday.
Aktivis lingkungan tersebut menjelaskan, bahwa sebelumnya di kawasan dermaga Gusung juga pernah ada aktivitas pasir kuarsa yang dilakukan perusahaan yang berbeda. Namun, aktivitas tersebut tidak berlangsung lama lantaran ditolak warga setempat dan akhirnya dihentikan oleh Pemda Basel. Bahkan, kata Oday di kawasan dermaga tersebut masih terpasang papan plang yang disegel oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Lingkungan Hidup (DPKPLH) Pemkab Bangka Selatan.
“Aktivitas di kawasan dermaga Gusung tersebut dalam pengawasan pihak Gakum (Penegakan Hukum). Dermaga tersebut bukanlah tempat singgah, karena belum memiliki legalitas pemiliknya, dan tentunya bongkar muat batu split di kawasan itu sudah mengabaikan konsistensi penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Itu jelas pelanggaran dan harus dihentikan dulu,” jelas Oday.
Ia menambahkan, Gempa Basel tentunya tetap konsisten mendukung segala program yang dilaksanakan dan akan dilaksanakan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi maupun pemerintah daerah.
“Tentu, kita konsisten mendukung segala program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat pembangunan di daerah. Tetapi dalam pelaksanaannya itu harus sesuai prosedural dan tidak menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sendiri,” ujar Oday mengajak masyarakat untuk terus melakukan pengawasan dan kontrol sosial terlebih lagi peka terhadap lingkungan.
Seperti diketahui, aktivitas bongkar muatan batu split di dermaga atau pelabuhan Dusun Gusung Desa Rias, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan diduga ilegal. Pasalnya, status atas kepemilikan dermaga tersebut juga masih belum jelas dan bahkan bukan milik aset Pemerintah Daerah (Pemda).
Informasinya, aktivitas ilegal bongkar muatan batu split dari tongkang itu milik dua perusahaan yang berbeda di Bangka Belitung. Batu tersebut didatangkan dari luar daerah untuk proyek pembangunan jalan di Kecamatan Pulau Besar (Pulbes).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan (PUPRP) Bangka Selatan, Ansori melalui Kepala Bidang Perhubungan Laut, Maryono menjelaskan, status dermaga Gusung tersebut bukan milik pemerintah daerah.
“Sebelumnya memang ada pihak dari perusahaan yang mau menggunakan dermaga itu. Namun saat ditelusuri, pihak perusahaan tidak bisa mengeluarkan bukti izin pembangunan,” jelas Maryono.
Pihaknya menyarankan kepada perusahaan yang menggunakan dermaga Gusung tersebut agar membuat izin terlebih dahulu.
“Harusnya mereka juga (perusahaan_red) karena turun, bongkar muatan di dermaga itu dan beda kepentingan harusnya membuat izin baru,” ujar Maryono
Ia menambahkan pihak perusahaan saat dikonfirmasi terkait tentang legalitas atas kepemilikan dermaga itu tidak dapat menunjukan izin atas kepemilikan dermaga tersebut. “Kalau tidak bisa menunjukan perizinannya, ya ilegal,” kata Maryono.
Senada juga diutarakan Kepala Desa Rias, Abdul Gani menjelaskan, bahwa banyak pihak yang mengklaim atas kepemilikan dermaga tersebut sehingga sampai saat ini status dermaga itu masih quo. “Banyak yang mengaku atas kepemilikan dermaga itu, namun masih simpang siur dan status dermaga itu masih quo,” jelas Gani.