banner 728x90

Bawaslu Dituntut Responsif dan tak Perlu Tunggu Laporan dalam Sengketa Pilkada

TIM TAKEN - Dua anggota Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN), Benny Sabdo Nugroho (kiri bertoga) dan Gregorius Retas Daeng (kanan bertoga) mengapit pemohon judicial review terhadap UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, AM Putut Prabantoro.
TIM TAKEN - Dua anggota Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN), Benny Sabdo Nugroho (kiri bertoga) dan Gregorius Retas Daeng (kanan bertoga) mengapit pemohon judicial review terhadap UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, AM Putut Prabantoro.
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Agus Ismunarno
Wartawan LASPELA Media Group

JAKARTA, LASPELA
Dalam masa tenang ini masih diwarnai masalah klasik pilkada, yaitu politik uang, ketidaknetralan TNI-Polri dan ASN serta perblematika daftar pemilih.

banner 325x300

Kasus dugaan politik uang di Pilkada Lampung, Kudus serta dugaan ketidaknetralan polisi di Maluku dan daftar pemilih ganda 23.148 di Sumatera Utara hanyalah beberapa contoh.

Bagaimana Bawaslu harus bersikap? Penyelenggara
Pemilu, khususnya Bawaslu harus responsif.

Penyelenggara Pemilu
idak perlu menunggu laporan tapi dapat dijadikan temuan untuk dilakukan penyelidikan.

Penegasan itu disampaikan Benny Sabdo, Advokat dan Sekretaris TAKEN (Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia) serta Kuasa Hukum Pemohon Judicial Review terhadap UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Pemohon gugatan terhadap BUMN adalah AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, dua warga negara yang bertindak atas nama perseorangan. TAKEN terdiri dari Dr Iur Liona N. Supriatna, M.Hum, Hermawi Taslim, SH., Daniel T. Masiku, SH., Sandra Nangoy, SH., MH., Benny Sabdo Nugroho, SH., MH, Gregorius Retas Daeng, SH, Alvin Widanto Pratomo, SH. dan Bonifasius Falakhi, SH.

Gugatan terhadap UU BUMN tersebut didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI).

Pilkada Berintegritas

Benny usai bersidang di MK, Selasa (26/6-2018) menandaskan Bawaslu sebagai penegak hukum proses pilkada memegang peranan kunci untuk menjamin pilkada yang taat asas dan tidak menyimpang dengan regulasi.

Ia menegaskan hukum Pemilu bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi peserta pemilihan daerah.

“Maka, Bawaslu seharusnya dapat melakukan pencegahan supaya tidak terjadi kecurangan dalam proses pilkada, sekaligus tindakan ini untuk melindungi integritas pilkada,” tandasnya.

Ditambahkan Benny, MK juga harus siap-siap menjadi muara dari sengketa hasil pilkada di 171 daerah pada pilkada serentak 2018 ini.

Hal ini disebabkan proses penyelenggaran pilkada serentak 2018 masih banyak dinodai dengan adanya dugaan berbagai pelanggaran.

“MK sebagai lembaga yang berwenang memutuskan sengketa hasil pilkada harus benar-benar jujur dan adil. Jangan sampai dinodai seperti preseden oleh para hakim pendahulunya,” urainya.

mengatakan penegakan hukum dalam proses pemilihan daerah merupakan parameter dalam mengukur apakah pilkada itu telah diselenggarakan secara berintegritas.

Dalam mempersoalkan integritas penyelenggaran pemilihan, masalah hukum pemilu harus diselesaikan dengan mempertimbangkan keadilan pemilu dan dilakukan oleh institusi peradilan yang dapat dipercaya, tidak memihak, dan bebas dari kepentingan politik mana pun.

“Karena itu, MK harus mempersiapkan diri dalam memutus sengketa hasil pilkada 2018,” kata Alumnus Program Pasca Sarjana UI itu.

Nah, Anda pasangan calon atau Tim Sukses yang mengalami sengketa Pilkada?

Siapkan tim advokat terbaik untuk membela dan memperjuangkan keadilan di MK. (*)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version