Administrasi Tak Dipenuhi, Wabup Intruksikan Bongkar Tower BTS XL

Oleh : Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Terkait adanya dugaan pembangunan tower base transceiver station (BTS) ilegal milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di kawasan Balai Benih Ikan (BBI), Parit 8, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Kabupaten Basel dan Pemerintah Daerah (Pemda) Basel.

Pembangunan tower BTS yang sudah berdiri 80 persen tersebut di duga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin analisa dampak lingkungan (Amdal) dari Dinas terkait.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Basel, Riza Herdavid ikut turun tangan dengan intruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Basel segera melakukan pendekatan secara persuasif lebih dulu kepada PT. Protelindo.

“Saya telah intruksikan Kasat Pol PP Bangka Selatan segera bertindak tegas, untuk teguran tertulis terlebih dahulu kepada pihak perusahaan tersebut,” tegas Riza.

Dan apabila tidak diindahkan, lanjut Riza Sat Pol PP segera lakukan tindkaan tegas dengan cara pembongkaran bangunan menara telekomunikasi tower BTS tersebut.

“Apabila upaya persuasif terhadap pihak perusahan bersangkutan tidak ditanggapi, maka Sat Pol PP segera menyurati pihak perusahaan untuk melakukan pembongkaran bangunan itu sendiri,” kata Riza, Selasa (26/6).

Riza berharap kepada pihak perusahaan untuk mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.

“Kita pada intinya menyambut baik setiap investasi yang masuk ke Bangka Selatan. Tapi, harus sesuai dengan prosedur dan tidak menabrak aturan yang telah ditetapkan,” jelas Riza.

Untuk diketahui, Pembangunan Tower BTS menara XL milik PT. Protelindo Komunikasi Indonesia (Protelindo) di kawasan Balai Benih Ikan (BBI) Parit 8, Toboali, Bangka Selatan diduga mendirikan tower tersebut tidak mengantongi izin, baik IMB maupun Amdal. Walaupun pembangunan tower BTS tersebut sudah 80 persen dibangun.