Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Pemanggilan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) baru-baru ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Basel, Suwandi.
Surat pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel ditujukan langsung ke kantor Setda Basel. Dan staf di lingkungan Setda Basel diperiksa Kejari untuk mencari informasi atau keterangan terkait dugaan tipikor yang informasinya didapatkan dari masyarakat itu.
“Iya, ada permintaan keterangan terhadap staf-staf kita di Sekretariat Daerah Basel,” ujar Suwandi kepada wartawan, Selasa (26/6) diruang kerjanya.
Ia juga mengatakan sangat mendukung kinerja pihak Kejari Basel dalam mengungkapkan dugaan tipikor di Setda Basel, serta mengumpulkan bahan keterangan.
“Kami membantu kawan-kawan dari Kejari Basel dalam permintaan keterangan tersebut,” katanya.
Dengan begitu, ia berharap kinerja pihaknya dapat mengintropeksi dalam melaksanakan tugas yang sesuai dengan standarisasi operasi prosedur aparatur sipil negara (ASN).
“Saya berharap proses yang sedang berjalan ini dapat menjadi bahan evaluasi kita dalam tata kelola di Setda Basel agar lebih baik lagi,” tukasnya.
Seperti diketahui, Pihak Kejari Basel sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait dugaan tipikor di kubu Setda Basel. Dan pemanggilan sejumla saksi sudah dilakukan sebelum lebaran 2018 lalu.
Sementara ini, pihak Kejari Basel baru tahap Lid (penyelidikan,red) untuk menggali keterangan dan apabila ditemukan kerugian negara yang ditimbulkan, makan Kejari Basel akan naik ke tahap Dik (penyidikan,red).