PANGKALPINANG, LASPELA – PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Bangka Belitung selama periode Arus Mudik Lebaran 8 – 22 Juni 2018 atau hingga H-7 sampai dengan H+7 Lebaran telah membayarkan santunan kepada Ahli Waris sebesar Rp. 400 juta untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat arus mudik.
Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kep. Bangka Belitung, Dodi Apriansyah menyampaikan bahwa Jumlah ini mengalami penurunan sekitar 33,33% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada Tahun 2017.
“Tahun ini mengalami penurunan, akan tetapi pihak Jasa Raharja sudah melakukan pelayanan yang maksimal,” ucapnya.
Sambung Dodi Apriansyah, angka ini belum termasuk dengan korban luka – luka akibat kecelakaan lalu lintas yang dirawat di Rumah Sakit yang sudah diberikan jaminan oleh Jasa Raharja. Selama periode Arus Mudik Lebaran 2018 ini kita bergerak cepat untuk memberikan dana santunan kepada Ahli Waris korban kecelakaan.
“Dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pihaknya telah menempatkan Petugas Jasa Raharja di Posko Terpadu PAM Lebaran yang tersebar diseluruh Kabupaten yang bekerja sama dengan Instansi terkait selama periode Arus Mudik/Balik H-7 sampai dengan H+7 Lebaran. Tidak hanya itu, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kep. Bangka Belitung juga membukan Pelayanan Kesehatan Gratis di beberapa lokasi strategis seperti Terminal, Pelabuhan dan Bandara,”terangnya.
Selain itu, Dodi Apriansyah mengimbau kepada masyarakat yang telah melaksanakan mudik lebaran dan sudah kembali ke daerah asal, agar tetap mengutamakan keselamatan, patuhi peraturan lalu lintas dan jaga kondisi tubuh. Diharapkan pasca Arus Mudik Lebaran 2018 ini masyarakat lebih disiplin dalam berkendara sehingga tidak bertambah lagi korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.(Rill/Ar)