Pemkab Bangka Ajukan Raperda PD Alam dan Restibusi Jasa Umum

Penyampaian Raperda kepada DPRD Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka menyampaikan  Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang perubahan atas Perda kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2006 tentang pembentukan perusahaan daerah Agro Lestari Mandiri ( PD Alam ) dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda kabupaten Bangka  Nomor 4 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum.

Penyampaian Raperda digelar dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka di gedung Mahligai Demokrasi DPRD kabupaten Bangka, Sabtu (26/5/2018) dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian, S.Ip serta dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Staf Ahli Bupati Bangka, Asisten Setda, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka, organisasi wanita dan undangan lainnya.

Pengajuan Raperda ini sesuai amanah pasal 39 Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah, perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Prolegda sebagai suatu instrumen pembangunan hukum di daerah secara terpadu, terencana dan terkoordinasi.

Plt Bupati Bangka Rustamsyah mengatakan, penyusunan Perda dalam Prolegda berdasarkan pada perintah peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantu serta aspirasi masyarakat daerah.

“Perlu kita pahami bahwa keberadaan Perda merupakan salah satu instrumen kebijakan yang vital dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, karena Perda mempunyai kedudukan dan fungsi strategis dalam sistem hukum nasional sebagaimana tercantum dalam pasal 18 ayat (6) UUD RI tahun 1945, “ papar Rustamsyah di rapat Paripurna.

Dijelaskannya, terkait Raperda tentang perubahan atas Perda kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2006 tentang pembentukan perusahaan daerah Agro Lestari Mandiri ( PD Alam ) untuk menindaklanjuti surat Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  nomor :40.B/S-HP/XVIII.PPG/12/2016 tanggal 15 Desember 2016 perihal hasil pemeriksaan kinerja atas efektifitas tata kelola pemerintah kabupaten Bangka dalam pembinaan BUMD tahun 2011 sampai dengan 2016 yang menekankan agar Pemkab Bangka melakukan penelaahan pengevaluasiaan peraturan perundang – undangan terkait dengan BUMD.

Sedangkan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda kabupaten Bangka  Nomor 4 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum, merupakan implikasi yuridis dari pelaksanaan pengelolaan keuangan pada Puskesmas di lingkungan Pemkab Bangka yang telah ditetapkan sebagai restribusi yang belum diatur sebelumnya. Tetapi masih sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor  28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah  restribusi tera/tera ulang.

Kesempatan itu langsung disampaikan pandangan umum dari seluruh fraksi yang ada di DPRD kabupaten Bangka yang menyetujui 2 Raperda dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.(rill/hum)