Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten (DTKTKUKM) Bangka Selatan (Basel) menegaskan jelang hari raya idul fitri 1349 Hijriah perusahaan harus memenuhi hak pekerja dalam menunaikan tunjangan hari raya (THR).
Dikatakan Basu Priatna selaku Kepala Dinas DTKTKUKM Basel, diruang kerjanya, Sabtu (26/5). THR Tenaga kerja jelang lebaran harus dipenuhi oleh pihak pengusaha atau perusahaan, dan ini tertuang dalam surat edaran menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2018.
“Bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan ini berdasarkan permen ketenagakerjaan no. 6 tahun 2016 pemberian thr keagamaan merupakan kewajiban bagi pengusaha yang harus dilaksanakan kepada pekerja/ buruh,” katanya.
Dengan pedoman tersebut, ia menghimbau agar perusahaan yang di kabupaten Bangka selatan agar dapat memenuhi kewajiban hak pekerja.
“Kita menghimbau kepada perusahaan yang bernaung operasionalnya di lingkungan Basel, agar mematuhi peraturan permen tersebut,”imbaunya.
Lebih lanjut, Basu juga menegaskan apabila terdapat aduan ataupun laporan dari tenaga kerja/buruh yang tidak mendapat THR atauoun hak lainnya yang sesuai undang-undang ketenaga kerjaan, makai pihaknya akan memberi teguran dan sanksi.
“Kita telah kasi tahu kepada pihak pengusaha ataupun perusahaan yang telah memeperkerjakan tenaga kerja/ buruh yang bekerja secara satu bulan berturut untuk segera membayar THR sesuai masa kerja tenaga kerja/buruh dengan hitungan proposional, dan apabila tidak dilakasanakan kami akan beri teguran dan selanjutnya sanksi-sanksi administratif,” tegas Basu.
Hal itu dilakukan, ujar Basu agar tidak ada sanksi maupun teguran kepada pihak perusahaan yang telah lalai atau mengabaikan permen itu,” ujarnya.