Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Tarif layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Bangka Selatan (Basel), terjadi kenaikan terhadap pelayanan kesehatan pasien umum, yang sudah naik terhitung 1 mei 2018 lalu.
Hasil pantauan dilapangan, adapun kenaikan pelayanan kesehatan sebelumnya sebesar Rp.16 ribu dan saat ini sudah naik sebesar Rp. 45 ribu.
Saat dikonfirmasi Wartawan kepada manajemen RSUD Basel yang diwakili Nuryadi selaku Kasubag Tata Usaha (TU) RSUD Basel mengatakan, membenarkan kenaikan tarif tersebut yang mengacu pada Peraturan daerah (Perda) Basel No. 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum yang sudah disahkan oleh DPRD Basel pada 26 Maret 2018 lalu.
“Memang benar kami sudah menaikkan tarif berbagai layanan kesehatan bagi pasien umum. Kenaikan tersebut disebabkan karena kondisi ekonomi rumah sakit kita yang memang belum membaik sehingga butuh solusi untuk meningkatkan pendapatan Rumah sakit agar bisa memenuhi kekurangan-kekurangan yang ada di RSUD ini yang selama ini dibebankan kepada anggaran daerah,” kata Nuryadi.
Dengan begitu, lanjutnya dengan telah di sahkannya Perda tentang Retribusi Jasa Umum, dapat membenahi dan memenuhi sarana dan prasarana yang belum tersedia di RSUD Basel. “Kami mulai memberlakukan kenaikan tarif layanan kesehatan bagi pasien umum agar hasilnya bisa untuk membenahi kekurangan yang ada dan kami sudah mengeluarkan edaran kepada bagian-bagian yang ada di RSUD ini perihal kenaikan tarif tersebut,” sebutnya.