banner 728x90

Raperda Jasa Konstruksi Dan BPD Masuk Pembahasan Paripurna DPRD Basel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh : Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Bupati Basel, Drs. H. Justiar Noer menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Basel tentang izin usaha jasa konstruksi dan perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 tentang badan permusyawaratan desa, Selasa (8/5).

banner 325x300

Disampaikan Justiar, Raperda kali ini terkait izin usaha jasa konstruksi untuk mewujudkan tertib administrasi agar menghindari dari sanksi administrasi yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan mewujudkan tertib administrasi dalam memberikan izin melakukan usaha dibidang jasa konstruksi kepada pekerja konstruksi, perencana konstruksi maupun pengawas konstruksi yang berbentuk badan,” tukasnya.

Selanjutnya, Justiar juga akan membahas Raperda perubahan atas perda nomor 6 tahun 2015 tentang badan permusyawaratan desa yang disampaikan dalam rangka melaksanakan beberapa ketentuan dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan. “Perihal kedua kita akan menyampaikan perubahan peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang badan permusyawaratan desa agar dapat dilakukan perubahan dan penyesuaian sesuai Permendagri nomor 110 tahun 2016,” ungkapnya.

Dan ia mengharapkan dalam penyampaian Raperda di rapat paripurna DPRD Basel dapat menghasilkan keputusan bersama secara sistematis agar terbangun psersepsi yang beriringan. “Kita semua mengharapkan dalam pembahasan bersama nantinya, akan terdapat persamaan persepsi, masukan dan saran yang kita harapkan,” harap Justiar.

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version