DPRD Babel Membuat Usulan Raperda Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Lingkungan Hidup

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Lingkungan Hidup.

Adapun penyampaian DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam paripurna tersebut untuk membuat usulan Raperda tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang merupakan rancangan Perda inisiatif DPRD Babel.

“Usulan ini kita buat untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup secara efektif,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya usai paripurna, Selasa (8/5/2018).

Didit menjelaskan, adanya rancangan perda ini dapat mengatur pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang terdiri dari upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.

“Adapun upaya dari pencegahan dilakukan dengan mengoptimalkan berbagai instrumen pencegahan yang mana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Ia menyebutkan upaya penanggulangan dilakukan dengan mengatur penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan dari segi tanggung jawab maupun tahapan operasional.

“Termasuk juga alternatif sumber pendanaan dan upaya penegakan hukum yang ditempuh ketika pihak yang bertanggungjawab tidak melakukan kewajibannya,” terangnya.

Lebih lanjut, Didit mengatakan upaya pemulihan dilakukan dengan membebankan bentuk-bentuk pemulihan kepada setiap orang, baik pengusaha atau kegiatan yang melakukan pencemaran atau lingkungan berdasarkan prinsip pencemar membayar.

“Adanya perda ini juga mengatur operasionalisasi dana jaminan lingkungan hidup yang dibebankan kepada para pelaku usaha dan kegiatan untuk digunakan pada penanggulangan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup tertentu dan pemulihan kondisi lingkunganhidup,” ungkapnya.

Diakui Didit, Pemerintah Daerah Bangka Belitung telah berupaya untuk melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, namun terkendala pada beberapa persoalan.

“Persoalan tersebut yakni ketidakjelasan tanggungjawab pengendalian, dan terbatasnya anggaran Provinsi Babel untuk melakukan upaya penanggulangan dan pemulihan kondisi lingkungan hidup akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tutupnya. (Wa)