banner 728x90

Pemilik IUP Dituding Hanya Formalitas Saja

Aktifitas Penambangan Timah Illegal di Kaki Bukit Mangkol, Bangka Tengah
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

* Deddy : IUP Tidak Pernah Ditambang, Hanya Mengakomodir dari Penambang Rakyat  *

 

banner 325x300

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung kembali bersuara nyaring menyikapi zonasi tambang laut yang dituding hanya memilki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja oleh sejumlah perusahaan namun tidak pernah ditambang dan hanya mengakomodir dari pertambangan rakyat untuk mendapatkan kuota ekspor.

Wakil Ketua DPRD Babel, Deddy Yulianto mengatakan, Gubernur Bangka Belitung dalam menyikapi persoalan zonasi harus betul-betul mempertimbangkan hak-hak masyarakat nelayan agar tidak terusik, sektor Pariwisata tetap berjalan karenakan tidak seluruh daerah pantai bisa dijadikan tempat Pariwisata serta bagaimana penambangan laut bisa juga Terakomodir.

Melihat hasil dari koordinasi dengan Menkomaritim beberapa waktu lalu, Deddy menilai ada  ketidakpahaman dari Deputi Menkomaritim, oleh karena itu pemerintah daerah sendiri yang lebih paham  tekait zonasi ini.

DPRD kata Deddy, meminta Gubernur untuk mencabut perusahaan-perusahan yang hanya mengkapling laut, memblok laut yang belum pernah di explorasi bahkan tidak mempunyai kapal isap, apalagi masalah Amdal, masalah jamrek  dan sebagainya. “Ini yang saya katakan IUP formalitas, untuk mendapatkan kuota expor padahal tidak pernah di tambang,” tegas Deddy.

Kedepan lanjutnya, DPRD akan menginventarisasi perusahan-perusahaan pemilik IUP laut dan darat. Bahkan akan menginventariskan jumlah kapal dan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di perairan Bangka Belitung. Sebaba  banyak sekali IUP – IUP formalitas namun tidak pernah di tambang dan hanya mengakomodir dari penambang rakyat.

“Ini tidak bisa lagi kita diamkan, kami (DPRD) akan memanggil langsung dinas pertambangan propinsi, terkiat berapa luas IUP laut dan darat dan masing masing perusahaan dan berapa jumlah kapal yang di miliki oleh perusahaan, kalau tidak punya kapal cabut saja, itu sama saja IUP formalitas hanya persyaratan mendaptkan kuota export ,” ungkapnya. (naf)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version