PANGKALPINANG, LASPELA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang menyampaikan hasil audiensi bersama PT Gojek Indonesia.
Dalam audiensi tersebut membahas tentang perizinan dan mekanisme pelayanan Gojek online untuk beroperasi di wilayah Pangkalpinang.
Kadishub Kota Pangkalpinang, Asban Aris mengatakan, kami sudah melakukan pertemuan dengan pengurus PT Go Jek dan untuk hasilnya tetap tidak bisa mengeluarkan izin beroperasi.
” Kami sudah melakukan audiensi dengan PT Gojek Indonesia, untuk hasilnya kami tidak akan mengeluarkan izin gojek, haram untuk mengeluarkanya. Kata Aris
Selanjutnya Asban mengatakan, izin tersebut tidak di keluarkan karena sesuai dengan peraturan pemerintah untuk kendaraan bermotor dilarang sebagai transportasi umum.
” Sesuai dengan PM 108 Tahun 2017 mengatur tentang penyelenggaraan angkutan umum, kendaraan bermotor tidak masuk dalam transportasi umum dan tidak ada trayek , dalam pasal tersebut ojek online hanya untuk mobil. Katanya.
Asban menambahkan, pihak gojek pun saat ini sudah bergerak tanpa pengetahuan pihak Dishub, apabila terjadi hal yang tidak diingankan dengan pengguna jasa layanan kami tidak ikut campur.
“Kami dari Dishub dan pemerintah kota Pangkalpinang tidak bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan dialami masyarakat nantinya, mengenai hal tersebut yang , karena pemerintah tidak mengeluarkan izin” Tegasnya. (gr)