Pencapaian Adipura, Pemda Basel Programkan Adipura Tingkat Desa Sehat

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA– Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Lingkungan Hidup (DKPLH) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melaksanakan sosialisasi program Adipura dan pengelolaan lingkungan tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan /Desa se-Basel.

Sekda Basel Suwandi membuka kegiatan sosialisasi tersebut yang berlangsung di Balai Daerah Junjung Besaoh,Rabu (25/4). dan dihadiri Unsur Forkopimda serta Unsur Pemda dan Camat dan Kades se Basel.

Kepala DKPLH Kabupaten Basel, Effendi Ali mengatakan, sasaran program Adipura Desa adalah untuk mewujudkan desa bersih dan teduh, karena Menjelang penilaian Adipura tahun 2018 mendatang. Dan mewujudkan masyarakat yang partisipatif dalam pengelolaan lingkungan.

“Partisipasi masyarakat secara nyata turut mensukseskan program Adipura. Contohnya, pengelolaan lingkungan berdasarkan Undang-Undang 32 tahun 2009, dan pengelolaan persampahan berdasarkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2008. Sedangkan, tujuan dari pengelolaan sampah yaitu untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya,” ungkap Effendi Ali.

Sementara itu Dikatakan Ketua TP PKK Basel sekaligus kolaborator Adipura, Ekawati Justiar tujuan diselenggarakan Adipura Tingkat Desa untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Basel yang sehat, lingkungan hidup yang lestari. “Kita jadikan sampah sebagai sumber daya dan perlu dilaksanakan program Adipura Desa di Kabupaten Bangka Selatan,” katanya yang juga selaku narasumber di Sosialisasi tersebut.

Dia mengungkapkan, dengan mengacu pada UU nomor 18 th 2008 tentang pengelolaan sampah yang telah ditindak lanjuti dengan permen PU dan LH untuk pelaksanaan UU tersebut, maka pada akhir tahun 2017 yang lalu telah diberlakukan Peraturan Presiden no 97 th 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstranas Pengelolaan Sampah RT dan Sampah SSRT).

“Muatan Jakstranas ini adalah arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah RT dan sampah SSRT.Strategi, program dan targetnya adalah penanganan sampah RT dan sampah SSRT dengan target pada tahun 2025 adalah 30 % pengurangan sampah RT dan RT dan 70 % penanganan sampah RT dan SSRT,” ungkapnya.