Oleh : Yudhie Laspela
PANGKALPINANG, LASPELA – Angota DPRD Bangka Belitung (Babel) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aksan Visyawan menyebut akan ada konsekwensi hukum apabila Panitia Khusus (Pansus) pengkajian keterangan Gubernur menemukan pelanggaran pidana terhadap 12 pertanyaan yang dijawab oleh gubernur terkait hak interpelasi DPRD Babel.
Aksan menjelaskan, penyampaian keterang gubernur dalam rapat Paripurna Interpelasi akan di kaji dan dibahas bersama dalam Rapat Khusus (pansus) DPRD Babel sesuai dengan kajian hukum. Apabila dalam kajian Pansus ternyata ada pelanggaran hukum, misalnya pidana makan konsekwensinya akan diproses lebih lanjut.
Menurut Aksan sejauh ini ada dugaan pelanggaran pidana seperti Tim Komunikasi Gubernur (TKG) yang dianggap illegal tetapi menggunakan dana APBD. Bila terjadi pelanggaran hukum atau pidana dalam hal ini maka akan dikonsultasikan ke Kemendagri untuk tindak lanjutnya.
“Kita ke pansus nantinya akan dikaji sesuai dasar hukumnya, apakah ada kesalahan hukum atau tidak, kalau ada bukan kita yang jahat tapi itu konsekwensi hukum yang dilanggar tetap diproses lebih lanjut,” terang Aksan.
Aksan menegaskan, interpelasi yang dilakukan DPRD Babel ini merupakan untuk kebaikan Babel, karena Babel ini sudah terlena. Gubernur juga harus berbenah karena DPRD melihat ada yang tidak beres dalam pengelolaan pemerintahan.
“Buktinya kita mau menjalankan undang-undang saja mereka kirim ustad, itukan hak di luar parlemen,” jelasnya.
Kedepan lanjut Aksan, Gubernu Babel diharapkan lebih baik lagi dalam menjalankan tugas jangan berjalan sendiri dan jangan semena-mena menyalahkan aturan dan menabarak aturan.
Terkait hasil Pansus keterangan Gubernur menjawab hak interpelasi DPRD Babel, Aksan berjanji akan menyampaikan ke media nantinya (naf)