Oleh : Nopranda Putra
* Ka. Kuasa CV CAS Dibekuk Polres Basel
TOBOALI, LASPELA – Nekad turunkan kapal produksi, Saman Kuasa CV Citra Adikarya Semesta (CAS) dibekuk jajaran Polres Bangka Selatan di Desa Sukadamai, Toboali Minggu (22/4).
Penangkapan Saman lantaran diduga izin kelola TI Ponton diperairan Payak Ubi, Sukadamai yang diterbitkan melalui SPK PT Timah telah dihentikan sejak 12 April lalu.
Penangkapan yang dipimpin Wakapolres Basel Kompol Bim Rekoaji juga mengamankan dua orang Sukadamai sebagai pengelola lapangan. Polisi juga mengamankan sebanyak 230 bendera yang terbuat dari spaduk berikut sejumlah berkas atau dokumen terkait aktivitas tambang disimpan di salah satu hotel di Toboali.
“Kita mengamankan Kuasa CV CAS, bersama dua warga Sukadamai, ketiganya diduga bertanggung jawab atas aktivitas serta masuknya puluhan ponton TI Apung ke Sukadamai, PT Timah telah menghentikan sementara SPK CV CAS sejak 12 April lalu, tetapi tadi puluhan ponton TI Apung persisnya 27 ponton masuk ke Sukadamai dan diduga ada tiga yang bekerja,” jelas Bim Rekoaji.
Sementara itu, Kuasa CV CAS, Saman mengaku, aktivitas penambangan pasir timah yang dikerjakan oleh CV CAS diperairan Payak Ubi Sukadamai Toboali, telah mengantongi izin resmi Surat Perintah Kerja (SPK) sebanyak 5 unit yang dikeluarkan PT Timah Tbk sejak 29 Maret selama satu bulan kedepan.
Ia juga berdalih bahwa TI Ponton tidak bekerja, hanya saja TI Ponton tersebut sekedar menyandar dan tidak lakukan aktivitas ke wilayah Sukadamai.
Ditanya tentang penghentian sementara SPK yang telah diterbitkan PT Timah sejak 12 April lalu? “Kita belum menerima surat penghentian SPK itu secara resmi, hanya lewat pesan WA saja,” jawabnya.
Ditanya tentang dugaan pungutan Rp 5 juta per ponton? Saman menegaskan tidak ada pungutan dan semuanya gratis. Mengapa jika izin SPK hanya 5 unit tetapi CV CAS sudah membuat bendera sebanyak 230 bendera. “Itu bendera lainnya untuk persiapan nanti ada penambahan pontoon,” katanya.
Pengakuan Saman, bahwa gerakan sosilisasi yang dilakukan CV CAS sudah dilakukan dua 2016 lalu, sejak SPK diterbitkan PT Timah. “Kita sejak dua tahun lalu telah melakukan sosialisasi dan kita sudah mengantongi SPK, saya pikir SPK itu legalitasnya,” sebut Saman.
Untuk diketahui, Informasi yang berhasil dihimpun bahwa pergerakan puluhan ponton TI Apung ini menuju Paya Ubi dan Sukadamai sejak siang cukup meresahkan nelayan tradisional serta masyarakat pesisir Kampung Padang sehingga puluhan warga Kampung Padang berkumpul di pinggir pantai menyampaikan penolakan atas masuknya puluhan pontoon TI Apung tersebut.