Oleh: Nopranda Putra
AIR GEGAS, LASPELA– Miris, Aktivitas penambangan timah di Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan kian merajalela membabat kawasan Hutan Produksi dan Kawasan lahan negara, pembabatan kawasan hutan produksi dan kawasan hutan milik negara yang hancur itu menggunakan alat berat jenis excavator atau PC.
Hasil pantauan wartawan dilapangan, terlihat beberapa unit excavator sedang beroperasi menggaruk tanah untuk mengambil timah diperut bumi Desa Tepus tersebut.
Tak hanya itu, saat memasuki Desa Tepus sudah ditemukan truk tronton muatan alat berat excavator tanpa pengawalan. sedikitnya awak media menjumpai 2 unit excavator, 1 unit dalam perjalanan dan 1 unit sedang parkir di pinggir jalan diduga sedang menunggu mobil tronton untuk diangkut.
Informasi yang diterima awak media, beberapa bulan terakhir aktivitas penambangan timah menggunakan alat berat excavatir tersebut terkesan bebas dan terkesan adanya tutup mata oleh aparat yang terkait, sehingga tidak ada penindakan bearti kepada penambang maupun pemilik excavator itu. Dan juga puluhan alat berat excavator masuk di kawasan Desa Tepus, Kelidang, Meliset serta Serdang.
Selain itu juga, wartawan melihat plang Dinas Kehutanan Ptovinsi Bangka Belitung yang terpampang jelas dengan bertuliskan Kawasan Hutan Negara. Plang tersebut berisikan “Dilarang Melakukan Aktivitas Apapun Tanpa Izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Segala bentuk aktivitas ilegal merupakan tindak pidana yang melanggar ketentuan undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-undang 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan”.
Jika puluhan alat berat PC melakukan penambangan di kawasan hutan produksi yang nota bene dilarang, maka biji timah yang dihasilkanpun otomatis ilegal.
Kepala Desa Tepus Kusmiran dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan adanya puluhan alat berat PC beroperasi di hutan Desa Tepus. Hanya saja diakuinya keberadaan alat berat tanpa ada izin ke Desa Tepus. “Ia memang benar ada tapi nggak ada kita beri izin,” ujarnya kepada wartawan.
Terpisah, Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulistyono dikonfirmasi via ponselnya belum bisa memberikan jawaban terkait aktivitas yang diduga ilegal tersebut, begitu pula Kapolsek Air Gegas, IPTU. Amri, SH juga belum bisa memberi jawaban.