banner 728x90

DPRD Babel Mengusulkan 12 Pertanyaan Terkait Interpelasi

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

*Gubernur Utuskan Staf Khusus Dalam Penerimaan Dokumen Hak Interpelasi Dari DPRD Babel

Oleh : Wina Destika

banner 325x300

PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam menindaklanjuti hasil paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang usulan hal Interpelasi yang di sahkan pada (10/4/ 2018) kemarin, maka DPRD Bangka Belitung mengusulkan 12 pertanyaan untuk Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan.

“Disini Kita hanya mengusulkan 12 point pertanyaan yang harus dijawab Gubernur terkait kebijakan yang dikeluarkan pemda diluar peraturan dan perundang-undangan,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya saat menggelar konfrensi pers, Rabu (11/4/2018).

Didit menyampaikan, ada Dua belas point kebijakan Gubernur Babel yang di pertanyakan dalam interpelasi DPRD diantaranya kerjasama international antara Pemprov Babel dengan Hongfu Technology, Co.Ltd, pembentukan tim komunikasi gubernur yang didanai oleh APBD.

“Usulan interpelasi ini kita sampaikan ke Gubernur Babel dalam jangka waktu tujuh hari. Kita akan menunggu jawaban Gubernur dalam paripurna berikutnya. Dan kita minta Gub menjawab 12 point pertanyaan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Didit mengungkapkan, usulan 12 point pertanyaan dalam interpelasi ini diusulkan oleh tiga fraksi, PDI Perjuangan, Golkar dan Gerindra. Dari banyaknya usulan, hanya 12 poin yang dirangkum oleh DPRD Babel.

“Berdasarkan analisa rangkuman DPRD Babel, hanya 12 poin inilah yang diusulkan ke Gubernur Babel. Dan Pakgub tidak perlu menjawab diluar item ini,” pinta Didit.

Sementara itu dari 12 point tersebut Wakil Ketua DPRD Babel, Dedy Yulianto menambahkan bahwa untuk aturan absensi empat kali untuk ASN, serta pemberian izin usaha pertambangan dan perpanjangan izin IUP, sementara perda RZWP3K belum disahkan. Mutasi dan pengisian jabatan ASN tidak melalui analisa jabatan yang sesuai dengan peraturan dan perundangan,” ujarnya.

“Raperda RZWP3K yang belum selesai, kunjungan Gubernur ke luar negeri tanpa seizin Menteri, sumbangan pihak ketiga yang seharusnya masuk ke kas negara, bukan kas daerah,” kata Dedy.

Selain itu, Dedy menyebutkan Perizinan terkait RKAB, pembiaran penambangan pada lahan eks Kobatin, tata kelola mineral zircon yang tidak sesuai peratiran dan perundangan, serta permasalahan penertiban IPR.

Sementara itu, Staf Khusus Gubernur Babel, Zaidan mengatakan bahwa pihaknya menerima surat resmi hak interpelasi dan menindaklanjuti interpelasi DPRD.

“Saya memang diperintahkan Pakgub untuk mewakili beliau dalam penerimaan dokumen hak interpelasi dari DPRD untuk Gubernur Babel. Dan ada beberapa hal yang disampaikan diantaranya kalau kita melihat hak interpelasi tersebut memang sudah di atur oleh undang-undang,” ujarnya.

Zaidan menyampaikan untuk masalah mekanisme disini pihaknya juga mengamati bahwa ini sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar. Dan sampai sekarang pihaknya sudah terima hasilnya. Karena itupun merupakan kewajiban menyampaikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

“Kita menganggap apa yang dilakukan DPRD Bangka Belitung sudah merupakan hak mereka yang diatur dalam Undang-Undang. Proses usulan interpelasi juga sudah melalui prosedur yang ada dan sudah kewenangan DPRD sebagai lembaga pengawasan.

Lebih lanjut, Zaidan menyebutkan bahwa disini DPRD Babel tidak menilai kinerja Gubernur dan bahkan DPRD Babel memberikan apresiasi suatu kinerja yang bagus. Tetapi memang ada hal-hal yang perlu di jawab atas kebijakan tersebut.

“Mungkin ada faktor yang dominan bukan berarti kebijakan Pakgub ini salah tetapi kami lihat ada miss komunikasi sehingga perlu adanya perbaikan ke depan,” ungkapnya.

Zaidan mengungkapkan, sejujurnya pihaknya memang tidak menghendaki adanya interpelasi karena sudah melakukan pendekatan dan menyampaikan surat penjelasan kebijakan pembangunan Gubernur serta meminta forum pertemuan di luar interpelasi. Namun karena sudah jadi keinginan DPRD, pihaknya sambut positif dan akan berikan jawaban.

“Meski tidak suka ini, kita ambil hikmahnya. Akan kita tidaklanjuti interpelasi ini. Sebetulnya apa yang sudah di lakukan sudah sesuai aturan. Untuk itu ini perlu perhatian kedepan agar lebih baik lain,” tutupnya. (Wa)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version