Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Perang terhadap narkoba terus digalangkan oleh Polres Bangka Selatan (Basel), melalui Satnarkoba Polres Basel dibawah arahan AKP. Satriadi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu. Penangkapan kedua tersangka tersebut di tangkap di dua tempat berbeda, Kamis (28/3).
Kasatresnarkoba Polres Basel AKP. Satriadi seizin Kapolres Basel AKBP. Aris Sulistiono SH MH membenarkan telah lakukan penangkapan kedua tersangka. Satriadi menjelaskan informasi didapatkan dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi gelap narkoba di SukaDamai, Toboali.
“Penangkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Basel mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi peredaran gelap narkotika di Sukadamai Toboali,” jelas Satriadi.
Mendapati informasi tersebut, Selanjutnya sekitar pukul 13.00 wib, Polisi melakukan penyelidikan dan langsung mengambil tindakan penangkapan oleh AE (29) tepatnya di simpang Mesjid Jalan Sukadamai. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dikantong celana AE (29) berisi serbuk narkotika, bruto 5,26 gram.
“Pada saat diduga tersangka melintasi jalan suka damai dan dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti narkotika dikantong celana tersangka,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Satriadi SH seizin Kapolres Basel AKBP Aris Sulistiono dikonfirmasi Radar Bangka.
Berdasarkan dari hasil pengakuan,Agus ini disuruh membeli sabu – sabu oleh EF (23). Tak mau kehilangan jejak, anggota Sat Resnarkoba Polres Basel langsung melakukan penggembangan ke Desa Gadung Toboali tempat tinggal EF (23).
“Kemudian diamankan EF (23) dan dilakukan penggeledahan rumah didampingi Ketua Kadus gadung. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolres Basel,”
Adapun Peranannya yakni memiliki, menguasai, menyalahgunakaan narkotia yang diduga metafetamine. Barang bukti yang juga kita amankan berupa 98 plastik bening ukuran kecil,1 kantong plastik warna hitam,” jelas Satriadi.