Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Tahun anggaran 2018 sudah masuk akhir bulan maret 2018, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) belum menyelesaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) anggaran akhir tahun.
Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Selatan, sudah ingatkan Pemkab Basel agar secepatnya menyelesaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran untuk disampaikan ke DPRD pada akhir bulan Maret 2018. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2007.
“LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” kata Ketua Komisi I, Zainudin melalui Sekretarisnya, Samsir Patholmuin, Rabu (21/3).
Menurutnya, tahun anggaran 2018 sudah memasuki akhir bulan ketiga (Maret). Artinya, ada satu tahapan agenda proses penyelenggaraan pemerintahan yang harus dilakukan terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada pemerintah pusat dan LKPJ kepada DPRD serta informasi LPPD kepada masyarakat.
“Laporan ini sekurang-kurangnya memuat arah kebijakan pemerintah daerah berupa visi dan misi, penjelasan kondisi ekonomi makro terutama pendapatan daerah dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pergantian, tugas umum pemerintahan,” tutur Samsir.
Hal itu lanjutnya, penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran tersebut dijadwalkan pada tanggal 19 Maret 2018 melalui rapat paripurna. Tetapi tidak jadi disampaikan ke DPRD lantaran belum diselesaikannya LKPJ tersebut oleh stakeholder terkait, sehingga DPRD tidak menerima penyampaian LKPJ jika materinya dalam bentuk buku maupun software belum diselesaikan.
“Kita belum tahu dan tidak ada kepastian kapan bahan dan materi LKPJ dapat diselesaikan, dan sampai di sekretariat DPRD, jika kami lakukan penerimaan terhadap penyampaian LKPJ, sedangkan bahan dan materi belum selesai kapan kami akan melakukan pembahasan, waktu yang diberikan untuk membuat keputusan DPRD tentang rekomendasi untuk penyempurnaan LKPJ hanya 30 hari setelah disampaikan oleh pemerintah Kabupaten,” jelas Samsir.
Ia menambahkan, keputusan DPRD berupa rekomendasi disampaikan paling lambatnya 30 hari diserahkan kepada kepala daerah (Bupati).
“Apabila tidak ada keputusan DPRD tentang rekomendasi setelah 30 hari disampaikan, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan LKPJ. Kalau belum ada kepastian selesainya, kami belum bisa melakukan paripurna penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran, karena menyangkut dan berimbas kepada ketidakpastian rekomendasi DPRD kepada kepala daerah,” tukas Samsir.