Perananan Pajak Sebagai Pilar Utama Dalam Pembangunan Daerah

Oleh : Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Dalam menyongsong masyarakat sadar pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan melaksanakan acara pekan panutan penyampaian SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2017, peluncuran Konfirmasi Status Wajib Pajak (KWSP) dan Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak, Senin (19/3) di Balai Daerah Junjung Besaoh.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Bangka Selatan (Basel), Drs. H. Justiar Noer. Dalam kesempatan itu, Justiar menyampaikan pentingnya melaporkan SPT tahunan, karena bentuk tanggung jawab kepada negara serta peranan pajak sangat sumber utama dalam pemasukan APBN maupun APBD.

“Peranan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara dan daerah dalam APBN maupun APBD , karena semakin besar dari tahun ke tahun,” kata Justiar yang dihadiri Kabid pendaftaran, Ekstensifikasi dan penilaian Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel M. Dahlan Saleh, Kepala KPP Pratama Bangka Dwi Haryadi, Kepala Instansi Vertikal se Basel, Ketua DPRD Basel Sipioni dan Forkominda Basel.

Ia juga menjelaskan batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun 2017 pada akhir bulan Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan atau perusahaan pada akhir bulan April. “Batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun 2017 adalah 30 Maret 2018 sedangkan untuk wajib pajak badan atau perusahaan 30 April 2018,” ujarnya.

Bahkan ia mengharapkan, peran aktif kepada seluru elemen masyarakat Basel, lembaga/instansi vertikal serta untuk memnuhi kewajiban membayar pajak dan melaporkannya. “Saya sangat mengharapkan partisipatif seluruh masyarakat Bangka Selatan untuk memenuhi kewajibannya membayar dan melaporkan pajak baik secara pribadi maupun pimpinan lembaga/instansi vertikal serta seluruh jajaran
Pemerintah kabupaten Bangka Selatan,” harapnya.

Ia juga menghimbau para wajib pajak orang perorangan maupun badan usaha agar segera melaporkan pajak secara aturan yang berlaku. “Saya juga menghimbau agar para wajib pajak, baik pribadi maupun badan perusahaan segera melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas. Serta selalu meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan,” imbau Justiar.