Oleh Junianto Ade Sahputra
TANJUNGPANDAN, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, Rabu(16/03/2018), menggelar rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2018, di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Belitung.
Rapat Pleno ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Belitung, Anggota Divisi Perencanaan dan Data KPU Propinsi Bangka Belitung, Ketua PPK se-Kabupaten Belitung, Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Belitung, Kepala Kesbangpol Kabupaten Belitung, Perwakilan Tata Pemerintahan Kabupaten Belitung, Perwakilan Disdukcapil Kabupaten Belitung dan Liaison Officer (LO) dari masing-masing Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2018.
“Sesuai Tahapan Program dan Jadwal maka hari ini sebagaimana diatur antar tanggal 10 s.d 16 Maret 2018 kewajiban KPU Kabupaten Belitung untuk melaksanakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2018” kata Soni.
Setelah pembukaan Rapat Kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan Dokumen Rekapitulasi DPS yang disampaikan oleh Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar, SH
Dalam pemaparnnya menyampaikan jumlah DPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2018 berjumlah sebanyak 119.027 Pemilih
“Jumlah dari seluruh kecamatan jumlah desa 49 Desa/Kel, Jumlah TPS 351, Jumlah pemilih laki-laki 60.411, jumlah perempuan 58.616, Jumlah laki-laki dan perempuan 119.027. inilah data sementara untuk pemilih kita yang diproses kemarin dari tanggal 20 sampai akhirnya ditetapkan untuk hari ini jadi berjumlah 119.027 Jiwa” tegas Rezeki.
Sementara itu untuk data rekapitulasi yang belum mempunyai e-KTP pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2018 berjumlah sebanyak 8.173 Pemilih
“Total 49 Desa/kel, jumlah TPS 351, laki-laki 4.455 perempuan 3.718 inilah data pemilih none-KTP Kabupaten Belitung berjumlah total 8.173,” jelas Rezeki.
Usai penyampaian jumlah DPS dan Pemilih none-KTP Rezeki menambahkan “untuk daftar non e-KTP ini adalah berjumlah 8.173 dan data pemilihnon e-KTP ini nanti kita akan berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait dengan data tersebut untuk mensinkronkan data tersebut” imbuh Rezeki.
Setelah penyampaian data DPS dan daftar pemilih non-E-KTP Ketua KPU Kabupaten memberi kesempatan kepada Panwaslu Kabupaten Belitung dan LO dari masing-masing Paslon untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap DPS yang telah disampaikan oleh Divis Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Belitung.
Usai sesi penyampaian tanggapan, acara kemudian dilanjutkan dengan penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Belitung Tahun 2018 oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan, SH.
Usai penetapan dan penandatangan Berita acara, rapat dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen Berita Acara Rekapitulasi kepada LO Paslon dan Panwas Kabupaten Belitung.
Acara Rapat Pleno Tebuka Penetapan DPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Tahun 2018 kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung pada pukul 17.00 WIB. (*/jun)