Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Menindaklanjuti persoalan Jaminan Kesehatan Nasional khususnya untuk wilayah Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) berkaitan dengan banyaknya Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat ( KIS ) yang dinonaktifkan, Komisi 1 DPRD Basel mengadakan rapat kerja dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Basel.
Dari hasil rapat kerja dengan Dinas Kesehatan diketahui bahwa terdapat pengurangan jumlah Penerima Kartu Indonesia sehat yang dicover provinsi dikurangi sebanyak 4000 jiwa dari sebelumnya diangka kurang lebih 7500 yang dicover pemerintah provinsi ( 4000 kartu ini dinonaktifkan),kemudian adanya peninaktifan dari KIS yang dicover APBN yang kondisinya tidak sesuai ( yang tidak mampu dan miskin malah dinonaktifkan).
Samsir selaku sekretaris komisi I DPRD Basel mengungkapkan, jika memang penonaktifan ini dikarenakan adanya ketidak layakan pemegang kartu dengan kondisi yang dipersyaratkan tidak menjadi persoalan karena hal tersebut merupakan imbas dari hasil verifikasi dan validasi (verivali ) 6 bulan sekali sebagaimana yang diwajibkan oleh kementerian sosial.
“Nah, ini yang menjadi persoalan yakni banyaknya pemegang KIS yang dinonaktifkan adalah masih sesuai dengan persyaratan yang dipersyaratkan yaitu masih kategori miskin dan tidak mampu,” ujar Samsir, Kamis(15/3).
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk sementara tidak ada lagi penambahan baru karena jumlah KIS yg dicover APBD sudah melebihi kuota yg ditetapkan pada tahun 2017 yang lalu di angka 17000 jiwa, sedangkan sekarang sudah diangka 18150 jiwa.
“Menyikapi permasalahan ini pada rapat kerja menghasilkan beberapa kesepakatan yang harus ditindaklanjuti sebagai solusi oleh Pemkab Bangka Selatan.Untuk secepatnya Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi dengan bidang sosial yang menangani pelayanan kesehatan untuk secepatnya mengupdate hasil verifikasi dan validasi data tahun 2017 pemegang KIS,” katanya.
Selain itu,menghitung kembali kekurangan alokasi dana untuk mengcover total iuran yang harus dibayarkan ke BPJS setelah hasil verifikasi dan validasi plus mengcover Pemegang Kartu KIS yg dinonaktifkan yg berasal dari pemerintah Provinsi sebanyak 4000 jiwa tersebut.
Dan merekomendasikan untuk merasionalisasikan anggaran ke pelayanan kesehatan yang ditanggung pemerintah Kabupaten menjadi 20.000 jiwa (menutupi sebagian yang dikurangi Pemprov tersebut). Untuk menutupi hal tersebut, pihaknya juga merekomendasikan untuk sementara JKJB tetap dilanjutkan sampai akhir tahun 2019 sebagai batas akhir pengintegrasian jamkesda ke JKN.
“Dari estimasi awal kekurangan anggaran untuk menutupi yang 1150 kelebihan yang ditanggung APBD Bangka selatan dan yang di kurangi Pemprov 4000 jiwa ini di angka kurang lebih 3,6 miliar dan ini harus dipikirkan dan diambil kebijakan dalam KUA dan PPAS perubahan tahun 2018 karena ini merupakan urusan wajib yang harus didahulukan,” pungkas Samsir.