Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Perindustrian dan Perdagangan (Dispmptsppp) mengingatkan kepada para pelaku usaha, khususnya minimarket dan toko swalayan di kecamatan Toboali untuk tidak menukarkan uang sisa kembalian dengan barang makanan ringan seperti permen atau makanan sejenis lainnya. Karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perdagangan dan perlindungan terhadap konsumen.
Kepala Dinas PMPTSPPP Bangka Selatan, Muhamad menyampaikan, keluhan masyarakat saat berbelanja di minimarket atau toko swalayan sering menerima uang sisa dari belanja digantikan dengan barang makanan berupa permen, sehingga hal tersebut menimbulkan keresahan masyarakat. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh pengelola toko swalayan seperti minimarket untuk tidak menggantikan sisa uang kembalian belanja dengan barang. Tetapi harus diberi kembalian dengan uang yang sesuai dengan nominal kembaliannya tersebut.
“Hari Kamis kemarin surat himbauan kita edarkan ke sejumlah toko swalayan dan minimarket di Kota Toboali,” jelas Muhamad.
Menurutnya, sanksi dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang perdagangan dan perlindungan konsumen cukup berat, yakni sanksi pidana, denda serta pencabutan izin usaha. Nah, bagi yang melanggar siap-siap menerima sanksi pidananya berupa kurungan penjara paling lama 1 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta.
“Surat himbauan yang kita edarkan itu adalah tahap awal. Apabila nanti setelah dihimbau masih tetap saja membandel, maka kita akan kasih teguran sesuai aturan dan sampai kepada pemberian sanksi pencabutan izin usahanya,” ujar Muhamad.
Terkait masalah undang-undang yang dilanggar para pelaku usaha, lanjutnya permasalahan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) di Provinsi Bangka Belitung.
“Untuk masalah undang-undang yang dilanggar oleh pelaku usaha ritel, toko swalayan atau minimarket, kita serahkan ke PPNS PK Provinsi Babel untuk memprosesnya hal tersebut,” kata Muhamad menghimbau para pelaku usaha minimarket dan pedagang lainnya agar segera menghentikan praktek pengembalian uang belanja dengan barang.
“Agar permasalahan ini tidak berkepanjangan, setiap toko swalayan, minimarket agar menyediakan uang pecahan untuk pengembalian. Kalau uang untuk kembalian itu tidak tersedia bisa menukarkan ke bank,” tutur Muhamad.