Daerah Didorong Bentuk Satgas Percepatan Berusaha

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo | Istimewa

YOGYAKARTA, LASPELA – Tahun 2018 menjadi tahun terakhir pelaksanaan amanah Nawacita. Pemerintah sendiri menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional bisa di atas 5,5%. Seluruh pemangku kebijakan, baik di pusat dan daerah, harus bahu membahu, menghilangkan hambatan iklim investasi. Terutama memotong regulasi terlalu birokratis. Saat itu, seluruh pemerintah daerah di Indonesia, baik provinsi, kabupaten dan kota, didorong segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Berusaha.

Demikian ditegaskan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam acara Konsolidasi Perencanaan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional (KP3MN) Tahun 2018, di Yogyakarta, Selasa (13/3).

Menutut Tjahjo, investasi yang masuk sangat penting. Karena itu yang menghidupkan denyut nadi perekonomian. Merujuk pada data yang dilansir Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),  realisasi investasi sepanjang 2017 mencapai Rp 692,8 triliun. Ini melampaui target yang ditetapkan sebesar  Rp 678,8 triliun.

“Pemerintah sendiri menetapkan target realisasi investasi tahun 2018 menjadi Rp 765 triliun. Meskipun masih terdapat beberapa provinsi yang capaian kinerja realisasi investasi rendah,” katanya dikutip dari laman kemendagri.go.id

Menurut Tjahjo, untuk mengejar target itu dibutuhkan sinergi. Baik pusat dan daerah harus saling dukung. Bahu membahu. Satu suara, satu irama. Kementerian Dalam Negeri sendiri telah menerbitkan 5 Permendagri terkait pencabutan 37 Permendagri yang menghambat investasi dan birokrasi.

Langkah lainnya untuk mendukung itu, adalah pembentukan Satgas Percepatan Berusaha, yang kini tengah dalam proses. Tercatat ada 8 provinsi dan 74 kabupaten dan kota yang telah menerbitkan keputusan kepala daerahnya  tentang Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

“Sebanyak 26 provinsi dan 440 kabupaten atau kota belum membentuk Satgas,” imbuhnya.

Dengan dibentuknya Satgas tersebut, Perda dan peraturan kepala daerah yang menghambat percepatan pelaksanaan berusaha bisa diinventarisir dan dievaluasi. Selain itu, Satgas juga bisa menyiapkan Raperda tentang reformasi perijinan. Dan, mempersiapkan langkah-langkah strategis serta prasarana pendukung dalam perijinan online single submission.

“Juga diharapkan Satgas bisa melakukan percepatan layanan perijinan,” katanya.

Selain itu yang harus terus didorong, kata dia, Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTPS harus lebih baik lagi. Antara lain yang mesti didorong pendelegasian wewenang perijinan investasi kepada PTSP.  Serta yang tak kalah penting,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wajib  menerapkan manajemen PTSP yang mencakup pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan dan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan  pelayanan konsultasi.

“DPMPTSP juga  hendaknya menggunakan Pelayanan Secara Elektronik (PSE). Kemendagri sendiri terus mendorong kepala daerah agar segera membentuk DPMPTSP, mendelegasikan perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP, memberikan dukungan pendanaan dan sarana prasarana, dan pembangunan sistem pelayanan perizinan dan non perizinan serta penyediaan SDM memadai,” kata Tjahjo panjang lebar.

Sementara dalam rangka KP3MN, Tjahjo meminta PTSP bisa memenuhi tiga prinsip utama. Prinsip pertama terencana. Karena itu kepala daerah wajib menempatkan program PTSP sebagai program prioritas daerah. Prinsip kedua, terintegrasi. Harus segera direalisasikan pengintegrasian layanan PTSP dengan institusi lain terkait layanan publik. ” Ketiga, terpercaya, berdaya saing dan bebas korupsi,” tutupnya.

Editor: Stefanus H. Lopis