Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Komisi I DPRD Bangka Selatan melakukan rapat kerja membahas beberapa permasalahan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya adalah persoalan lambatnya penyusunan APBDes yang berimbas pada terhambatnya proses pencairan dana APBDes dan mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal tersebut berimplikasi pada banyak sejumlah kegiatan dan proses pembayaran gaji kades dan perangkat dan BPD belum bisa dibayarkan.
Keterlambatan penetapan APBDes setiap tahun termasuk tahun 2018 ini yang sampai sekarang baru 31 desa yang menyelesaikan APBDes.
Komisi 1 menyarankan kepada stake holder terkait dan membuat komitmen agar proses perencanaan pembangunan desa ini patuh terhadap tahapan proses perencanaan.
APBdes harus sudah diselesai di akhir bulan November setiap tahunnya sehingga pada saat awal tahun proses pembangun dan penyelenggaraan pemerintahan desa sudah berjalan.
“Komisi I juga mengingatkan agar para kepala desa patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku khususnya untuk proses pengadaan barang dan jasa yang berlandaskan Perka LKPP No 13 bahwa proses pengerjaan semua kegiatan dan program dengan sistim swakelola bukan dipihak ketigakan,” pungkas Samsir kepada wartawan beberapa waktu lalu.