KEMENTERIAN Perhubungan akhirnya resmi menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan penumpang membawa power bank dan baterai lithium cadangan dalam perjalanan menggunakan pesawat udara.
SE Nomor 015 TAHUN 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018 ini berkaitan dengan adanya potensi resiko bahaya meledak/kebakaran pada power bank atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan.
Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.
Peraturan ini muncul sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia, mengingat baru-baru ini terjadi kebakaran, akibat meledaknya powerbank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di China oleh maskapai penerbangan China. Kejadian ini menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso, menyampaikan SE ini bertujuan mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia.
Leave a Reply