Kemenhub Larang Penumpang Bawa “Power Bank” Dalam Pesawat

Ilustrasi power bank | Istimewa

KEMENTERIAN Perhubungan akhirnya resmi menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan penumpang membawa power bank dan baterai lithium cadangan dalam perjalanan menggunakan pesawat udara.

SE Nomor 015 TAHUN 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018 ini berkaitan dengan adanya potensi resiko bahaya meledak/kebakaran pada power bank atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan.

Surat Edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang di atau dari wilayah Indonesia.

Peraturan ini muncul sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia, mengingat baru-baru ini terjadi kebakaran, akibat meledaknya powerbank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di China oleh maskapai penerbangan China. Kejadian ini menjadi alarm seluruh dunia terhadap potensi ancaman keselamatan penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso, menyampaikan SE ini bertujuan mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia.

“Kami akan mengawasi dari awal, terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut. Peralatan dengan daya besar kami tangkal, yang kecil silakan saja, dengan perlakuan tertentu sesuai aturan. Hal ini juga mulai diatur di berbagai negara maju dalam hal penerbangan, demi menjaga keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Agus berharap, SE ini dapat dilaksanakan dengan baik, kontinyu dan penuh tanggung jawab. Petugas di lapangan harus dilatih dan diinformasikan terkait SE ini dengan baik, termasuk diantaranya memberi informasi yang jelas kepada penumpang dan melakukan pemeriksaan dengan cara simpatik.

Di sisi lain, Agus juga mengimbau para penumpang untuk mengikuti dan mematuhi ketentuan aturan tersebut dan bekerja sama dengan petugas demi keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dalam SE Keselamatan ini, maskapai domestik dan asing diinstruksikan menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan power bank atau baterai lithium cadangan. Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain.

Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan power bank pada saat penerbangan.

“Selain itu penyelenggara bandara juga harus segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan membuat Standard Operating Procedure (SOP). Sedangkan kepada Kantor Otoritas Bandar Udara di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran ini,” katanya.

Editor: Stefanus H. Lopis