banner 728x90

Skema Pensiun Fully Funded untuk PNS

Foto Ilustrasi | Istimewa
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

JAKARTA, LASPELA-Pemerintah menargetkan kajian perubahan sistem pembayaran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema fully funded rampung di tahun ini. PNS baru diharapkan sudah dapat menggunakan skema baru pensiun tersebut di tahun ini.

Pembayaran uang pensiun fully funded merupakan sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya.

banner 325x300

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyampaikan, hingga kini skema pensiunan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Rencananya, ke depan pola pendanaan pensiun akan berubah dari pay as you go ke fully funded. “Pak Menpan sudah menjelaskan bahwa dengan skema fully funded, ASN akan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Di sisi lain, keuangan negara juga tidak terbebani,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Herman Suryatman di Jakarta, Sabtu (9/3) dikutip dari laman Republika.

Menurut dia, melalui skema pendanaan fully funded, ASN sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja sama-sama mengiur. Adapun kalau skema pendanaan sebelumnya (pay as you go), yang menggiur adalah ASN, sedangkan pemerintah memberikan subsidi pada saat ASN pensiun.

Terkait rencana penerapan skema fully funded tersebut, kata dia, besaran iurannya masih dalam pembahasan. Masih dilakukan penghitungan bersama Kementerian Keuangan.

“Jadi angka 10 persen sampai 15 persen itu baru angka simulasi untuk besaran iuran ASN dan pemerintah. Bukan pemotongan,” ungkap Herman.

Herman menegaskan, dengan diberlakukannya Undang-undang ASN, maka manajemen dan kebijakan ASN, termasuk dalam pemberian pensiun berbasis sistem merit.

Untuk diketahui, pola pay as you go diartikan sebagai pendanaan langsung oleh pemerintah dan lembaga dengan mulai masuknya pegawai yang bersangkutan sebagai pegawai pensiun.

Sedangkan, Fully funded berarti pembayaran gaji pensiunan merupakan hasil iuran pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS setiap bulannya.

Editor: Stefanus H. Lopis

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version