DPRD Babel Paripurnakan 2 Raperda, Perubahan Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan 2 rapat paripurna sekaligus terkait Penyampaian Raperda tentang Perubahan Raperda nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis (8/3/2018).

Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Abdul Fatah, Petinggi-Petinggi Kepolisian, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Instansi-instansi terkait, serta Anggota DPRD Babel.

Wakil Ketua 1 DPRD Babel, Hendra Apollo memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa paripurna tentang penyampaian perubahan atas peraturan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidika guna memperkuat mutu, pemerataan, relevansi, serta efisiensi pengelolaan dan untuk memperjelas fungsi pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan serta menyelaraskan dinamika perkembangan masyarakat yang terjadi saat ini.

“Kami menyambut baik usulan perubahan peratura daerah penyelenggaraan pendidikan ini agar melalui manajerial dan tata kelola pendidikan yang baik, diharapkan proses belajar dan pendidikan di Babel ini akan semakin baik pula,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, selain itu Pemprov Babel menyampaikan satu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan saat ini.

“Maka 2 Raperda ini akan kita bahas bersama antara panitia khusus DPRD bersama mitra terkait sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD serta aturan dan perundangan yang berlaku,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah mengatakan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah mengatur mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan melalui Perda No 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang mana Perda Nomor 4 Tahun 2016 tersebut merupakan suatu Perda yang di inisiasi oleh DPRD Babel pada tahun 2016 yang lalu.

“Perda yang dimaksud disini untuk mempercepat tercapainya tujuan pendidikan nasional dalam mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi lebih baik lagi seperti kreatif demokratis, cerdas, jujur, serta bertanggungjawab,” ujarnya.

Ia menyampaikan, melalui Perda No 4 Tahun 2016 tentang pengelolaandan penyelenggaraan pendidikan ini diharapkan dapat mendukung tujuan pendidikan nasional yang berbasis pada nilai-nilai, potensi dan keunggulan daerah di Babel ini.

Sejalan dengan pelaksanaannya Dinas Pendidikan selaku perangkat daerah teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, diakui Abdul Fatah menghadapi kendala dalam mengimplementasikan substansi dan materi dari Perda tersebut.

“Kendala yang dimaksud yakni substansi dan materi terkait dengan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Diharapkan Dinas Pendidikan kembali memainkan peranannya yakni dengan upaya melakukan inisiasi perubahan terhadap subtansi materi dari Perda No 4 Tahun 2016 ini,” ungkapnya.

Ditambahkan Abdul Fatah, selain itu adanya peningkatan penertiban pola pengelolaan barang milik daerah sehingga keseluruhan aset milik Pemerintah Provinsi tersebut dapat lebih tertata, baik secara administrasi maupun tata kelolanya. (Wa)