Sebelumnya, Hipmi telah menyampaikan harapan agar pembahasan UU Kewirausahaan dapat dipercepat sehingga dapat disahkan pada tahun 2018 ini. Salah satu usulan penting dalam RUU tersebut adalah adanya kewajiban lembaga keuangan seperti perbankan nasional untuk mengalokasikan sebesar 30% dari penyaluran kreditnya untuk membiayai pelaku UMKM.
“Sekarang Singapura sudah 8 persen. Jadi mendorong orang jadi pengusaha ini harus by design. Nah ini kita lakukan lewat regulasi. RUU Kewirausahaan wajib dilakukan untuk menghindari ketimpangan ekonomi,” tandas Ketua Umum HIPMI, Bahlil Lahadalia.
Di sisi lain, meskipun Indonesia sudah masuk daftar negara yang masuk dalam kategori sejahtera, tapi rasio kewirausahaan saat ini masih di bawah negara-negara lainnya. Negara yang masuk dalam kategori sejahtera adalah yang memiliki rasio kewirausahaan minimal 2%.
Malaysia misalnya, sudah mencapai level 5%. Sementara itu, rasio Singapura telah menyentuh 7%, China 10%, Jepang 11%, dan AS 12%.
Editor: Stefanus H. Lopis
Leave a Reply