JAKARTA, LASPELA- Partai Bulan Bintang (PBB) memenangi gugatan sengketa hasil verifikasi faktual melawan KPU sehingga lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Hasil tersebut diperoleh PBB setelah menjalani lima kali persidangan terbuka (ajudikasi) sengketa Pemilu 2019 yang digelar di Bawaslu RI baru-baru ini.
Pada ajudikasi dengan agenda pembacaan putusan, Ketua Bawaslu Abhan mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya, menetapkan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019, dan menginstruksikan KPU membatalkan SK No 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum sepanjang frasa yang menyebut PBB tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
“Majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya,” kata Abhan.
Selain itu, putusan lain adalah agar KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 dan menginstruksikan agar KPU menindaklanjuti putusan dalam tiga hari sejak dibacakan, Minggu (4/3) malam.
Menurut anggota Bawaslu, Fritz Erdward Siregar, semua hal yang menjadi pertimbangan untuk mengabulkan permohonan PBB adalah kelengkapan dan keabsahan sebagai peserta Pemilu, yakni hasil verifikasi faktual berdasarkan berita acara status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30%, domisili kantor, dan keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan.
Bawaslu juga menganggap verifikasi KPU di Kolaka Timur sah adanya. Karena Kolaka Timur merupakan daerah otonomi baru dan verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, menyambut baik keputusan ini dan menunggu tindak lanjut KPU. Menurutnya, jika pun KPU melakukan gugatan kembali ke PTUN, pihaknya siap menghadapinya. “Kami pun akan menggenjot ketertinggalan dengan infrastruktur yang sudah disiapkan dari cabang sampai ranting,” ungkap Sekjen PBB, Afriansyah. (*/mi)
Editor: Stefanus H. Lopis