Keberadaan APDESI Dapat Menjadi Media Antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah

Oleh : Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) adalah organisasi profesi yang dibentuk dalam rangka mengatur penyelenggaraan pemerintahan umum secara bertahap, khususnya dalam bidang penyelenggaraan tata kelola pemerintah desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pelaksanaan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa.

Nilai kontrol dalam lakukan tugas mengemban amanah masyarakat dipedesaan sangat diperlukan, mengingat kepala desa dan perangkat desa dipilih dari suara masyarakat desa yang dipercayai. Oleh begitu, dengan adanya APDESI diharapkan dapat memberi nilai positif kepada kepala desa dan perangkat desa agar tetap efektif, profesional dan kredibel dalam bekerja.

Seorang kepala desa dan perangkatnya dapat menjalankan amanah sesuai dengan kemampuan yang di miliki. Serta meningkatkan sumber daya manusia para kepala desa dan perangkatnya. Hal disampaikan Ketua Apdesi Basel, Ahmad Basahir kepada wartawan, Minggu (4/3/2018).

“Tidak hanya itu, Apdesi juga harus mampu memberikan pengawalan kinerja kepala Desa, Apdesi juga harus mampu menjadi media antara pihak pemerintah desa dan pemerintah daerah serta masyarakat dan tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun. Dan Apdesi juga jangan cuma menjadi lembaga silahturahmi desa saja padahal juga harus lebih sering juga menggelar pendidikan dan pelatihan yang bisa bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah dan swasta,” ungkapnya.

Basahir menjelaskan, guliran program pemerintah pusat atas aspirasi para kepada desa yang di prakarsai oleh APDESI di tuangkan dalam UU no 6 th 2014 tentang desa dengan di tindaklanjuti oleh PP 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU no 6 tahun 2014 dan PP no 60 tahun 2014 tentang anggaran desa yang bersumber dari APBN. Dalam hal ini pemerintah desa di tuntut mampu mengimplementasikan program pemerintah dalam pengertian untuk mensejahterakan masyarakatnya sehingga pemerintah desa di tuntut mampu bertindak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

“Tuntutan kesiapan perangkat desa menjadi satu motivasi terlebih dengan adanya anggaran dari pemerintah pusat, hal ini menjadi tolak ukur bahwa kepala desa berikut perangkatnya untuk mampu merencanakan melaksanakan dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut termasuk mempersiapkan perangkat desa agar mampu bekerja sesuai dengan tupoksinya,” pungkas Basahir.