Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Beberapa Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang berada di kabupaten Bangka Selatan (Basel) belum lama sudah lulus akreditasi. Puskesmas yang terakreditasi yakni Puskesmas Toboali, Pusekemas Pongok, Puskesmas Rias dan Puskesmas Tiram.
Adapun dari empat Puskesmas di Bangka Selatan lulus akreditasi yakni Puksesmas Toboali dan Pongok yang lulus akreditasi dengan status Madya. Sedangkan Pusksemas Rias dan Tiram lulus dengan akreditasi Dasar.
Kelulusan ini berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Eksekutif Komisi Akreditasi FKTP Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan tertanggal 21 Februari 2018.
Kepala Dinas Kesehatan Basel Supriyadi mengungkapkan, bersyukur hingga saat ini terdapat empat Puskesmas di Basel yang sudah terakreditasi, karena ini bentuk kepedulian pemerintah dalam melayani masyarakat Basel dibidang kesehatan.
Menurutnya, masih ada 4 puksesmas yang belum dan tahun ini akan diajukan 3 puskesmas (Airgegas, Tanjung Labu dan Pulau Besar) untuk di-akreditasi. Sementara 1 puskesmas Air Bara baru diajukan pada tahun 2019 mendatang baru berdiri.
“Akreditasi adalah bentuk pengakuan dari lembaga eksternal terhadap kesesuaian standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Supriyadi kepada wartawan Minggu (4/3/2018).
Ia berharap Puskesmas yang sudah terakreditasi agar tetap mempertahankan pelayanan yang diberikan dan bahkan ditingkatkan kualitas pelayanan kepada pasien. “Maka dengan puskesmas yang terakreditasi harapan pasien dan masyarakat akan terwujud, Karena pada dasarnya pasien berharap untuk memperoleh pelayanan yang bermutu,” sebutnya.
Sementara itu, Dokter Rudi Hartono, salah satu tim pendamping UKP di Puskesmas Pongok dan Toboali mengatakan akreditasi adalah untuk mewujudkan standarisasi pelayanan. “Meski sudah terakreditasi, tetap akan dilakukan pendampingan pasca akreditasi setiap 6 bulan agar pelayanan kontinyu sesuai standar dan bahkan lebih ditingkatkan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dalam 3 tahun sekali akan dilakukan penilaian ulang, dan bagi puskesmas yang belum terakreditasi diwajibkan untuk dinilai sesuai amanat Permenkes. “Dan target 2019 pemerintah mewajibkan seluruh puskesmas terakreditasi dan salah satu syarat untuk bisa bekerja sama dengan BPJS nantinya,” pungkas kepala Puskesmas desa Tiram.