Ketua MUI: Jangan Sebar Hoax agar Negara Aman

  • MUI Kecam Penyebaran Hoaks dengan Identitas Muslim seperti The Family MCA
  • Babel Ternoda karena Salah Satu Pelaku yang Ditangkap Polisi adalah PNS Pemkot Pangkalpinang

Oleh: Agus Ismunarno

JAKARTA, LASPELA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin melarang warga negara Indonesia menyebarkan hoaks agar Negera Republik Indonesia ini aman.

KH Ma’ruf Amin di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat menandaskan, “Jangan menggunakan nama Muslim, dan yang penting jangan menyebarkan hoaks supaya negara ini aman.”

Pada kesempatan itu orang nomor satu di MUI itu mengecam penyebaran berita bohong yang menyalahgunakan identitas Islam seperti yang diduga dilakukan anggota The Family MCA (Muslim Cyber Army).

Rais Am Pengurus Besar Nadhlatul Ulama itu juga mengharap umat Muslim di Indonesia tidak terpengaruh dan ikut-ikutan menshare berita bohong.

Ketua MUI Ma’ruf berharap pula agar polisi tidak ragu-ragu dalam menyikapi penanganan ujaran isu provokatif dan hoaks ‘The Family MCA (Muslim Cyber Army)’. Demikian pula Pemerintah Indonesia jangan ragu memroses mereka yang menyalahgunakan nama Islam tetapi memecah belah.

Masyarakat Indonesia diminta Ma’ruf turut mengawal kesatuan serta keutuhan bangsa dan tidak menyalahgunakan kemajuan teknologi digital untuk hal yang negatif dan memecah belah bangsa.

Babel Ternoda

Kepulauan Bangka Belitung yang selama ini terkenal harmonis dan toleran serta hidup damai antar SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) terhenyak ketika mengetahui salah satu yang diduga pelaku penyebar hoaks adalah warga Kepulauan Bangka Belitung yang juga oknum PNS Kota Pangkalpinang, Babel.

Para pelaku diduga penyebar hoaks yang tergabung dalam The Family MCA ditangkap polisi di empat provinsi berbeda pada awal pekan ini. Mereka adalah ML (Jakarta Utara), RSD (Bangka Belitung), RA (Bali), dan YUS (Jawa Barat). RSD adalah Rizki Surya Darma yang diduga menjadi salah satu pelaku penyebar hoaks.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka antara lain sejumlah telepon genggam, kartu telepon, laptop, flashdisk, dan sejumlah kartu identitas. Isu yang disebar antara lain isu provokatif seperti kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penculikan ulama, dan pencemaran nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.

Dugaan lainnya mereka menyebarkan virus perusak perangkat elektronik penerima. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.