banner 728x90

Pelaku Usaha di Beltim Diberi Sosialisasi Terkait Minuman Beralkohol

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh Junianto Ade Sahputra

MANGGAR, LASPELASekitar 50 pelaku usaha mulai dari pihak hotel, karauke, kafe, warkop dan tempat hiburan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mengikuti sosialisasi peraturan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kafe Fega Manggar, Selasa (27/2/2018).

banner 325x300

Dalam sosialisasi itu Hendra Guna selaku Kepala Desa Mayang Kecamatan Kelapa Kampit mempertanyakan keberadaan warung kopi yang menjual bir.

“Ada beberapa yang mengatasnamakan warung kopi, kopi dak ada justru yang ada bir. Kita beberapa kali razia tapi tetap tidak bisa ditertibkan karena katanya harus diberi ijin dulu baru bisa ditertibkan dan hanya diberi sanksi administrasi saja,” kata Hendra.

Salah satu pemilik penginapan di Manggar yang enggan disebut namanya juga menyampaikan perihal yang sama.

“Kita sama-sama tau, ijinnya warkop tapi jualnya minuman alkohol dan banyak nok bini lagak-lagak di kawasan sana. Mana tindakan tegasnya,” ungkapnya.

Menyikapi hal itu Mardhia selaku kepala bidang pelayanan perijinan Dinas Penamanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan (DPMPTSPP) Kabupaten Beltim mengatakan pihaknya belum menentukan tempat-tempat yang diperkenankan menjual minuman beralkohol.

“Sekarang kita belum menentukan tempat mana yang jual minuman beralkohol. Warkop di Beltim bukan tempat penjualan miras sehingga kami tidak pernah menarik restibusi,” jelas Mardhia.

Sosialisasi yang dilakukan pihak DPMPTSPP Kabupaten Beltim itu dilakukan agar para pelaku usaha di Kabupaten Beltim mengetahui dan mentaati aturan penjualan minuman beralkohol yakni Perda No.5 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan minuman oplosan, Peraturan Bupati Beltim No. 49 tahun 2017 tentang tata cara penyelenggaraan izin minuman beralkohol, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan peraturan terkait lainnya.

Dalam sosialisasi itu dijelaskan mengenai teknis penyelenggaraannya. Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung hanya dapat dijual pada hotel, restoran dan bar yang memenuhi persyaratan perundangan di bidang kepariwisataan atau tempat tertentu yang ditetapkan bupati.

Penjualan minuman beralkohol golongan A secara eceran hanya dapat dijual di supermarket dan hypermarket. Sedangkan penjualan minuman beralkohol tipe C harus ada surat rekomendasi dari provinsi dan berita acara pemeriksaan lapangan.

Adapun jenis perizinan yang terkait penyelenggaraan izin minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional yang dapat dilayani di DPMPTSPP Beltim yakni izin tempat penjualan minuman beralkohol, surat izin usaha penjualan minuman beralkohol, tanda daftar usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional dan izin tempat penjualan minuman beralkohol tradisional.

Berdasarkan data yang ada, minuman beralkohol bir yang masuk ke Kabupaten Beltim di Kecamatan Manggar sebanyak 700 hingga 800 peti perbulan. Jumlah yang sama juga masuk ke Kecamatan Gantung, sedangkan Kecamatan Kelapa Kampit hanya 100 hingga 150 peti perbulannya.

Sementara itu Zuryanti selaku Asisten 3 Pemkab Beltim yang membuka sosialisasi itu mengatakan pemda dalam waktu dekat akan membentuk tim pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol yang terdiri dari berbagai unsur. Tim ini bertugas untuk mengawasi perizinan minuman beralkohol, pelaporan produksi/ pengadaan dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Beltim. (*/jun)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version