Soal Pilkada, Publikasi Di Media Ternyata Tak Sembarang

Oleh : Junianto Ade Sahputra

TANJUNGPANDAN, LASPELA – Pasangan calon kepala daerah yang ikut dalam perhelatan pilkada serentak tahun 2018 tidak bisa publikasi secara bebas.

Ini diatur dalam peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, pada bab VI tentang pemberitaan dan penyiaran kampanye. Pada pasal 59 poin 1 huruf c media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye.

“Kami mengundang kawan-kawan dari media untuk mengambil pendapatnya tentang peraturan ini,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar di Kantor Panwaslu Kabupaten Belitung, Kamis (22/2/2018).

Dilemanya aturan ini sangat menyulitkan bagi media. Pasalnya iklan kampanye yang dimaksud masih abu-abu. Para pertemuan tersebut, para awak media masih bingung dengan hal ini.

“Bagaimana jika mereka iklan secara pribadi tanpa menyebutkan pasangan calon atau nomor tertentu, lalu bagaimana jika mereka ini membuat ucapan selamat atas nama ketokohan mereka,” kata wartawan Laspela Junianto.

Disisi lain media diminta berimbang memberitakan pasangan calon. Redaktur Belitong Ekspres Yudiansyah menambahkan, pada dasarnya media sulit membuat porsi yang sama dalam pemberitaan. Misalkan ada empat paslon yang kampanye akbar.

“Kami tentu lebih memprioritaskan pasangan yang kerjasama. Kalo semuanya kerjasama publikasi mungkin bisa berimbang,” tegas Yudi.

Heikal memambahkan pada dasarnya Panwaslu hanya menyampaikan aturan yang telah dibuat. Namun media tetap bisa mendapatkan publikasi dengan syarat mengikuti aturan dari KPU. (jun)