* Pencapaian Over Dari Target Operasi
Oleh : Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Pengungkapan Operasi Antik Menumbing 2018 kali ini oleh tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) terjadi peningkatan bila dibandingkan tahun 2017. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Basel AKBP. Bambang Kusnarianto, SiK saat konferensi pers, Kamis (22/2) di Gedung Polres Basel.
“Pengungkapan kasus narkoba saat Operasi Antik Menumbing 2018 terjadi peningkatan secara signifikan apabila dibanding tahun 2017 lalu yang hanya 1,23 gram barang bukti (bb) sabu, sedangkan untuk tahun ini (2018,net) pengungkapan peredaraan Narkoba jenis sabu sebanyak 6,53 gram,” sebutnya kepada wartawan disela-sela saat konpers, Kamis (22/2) sore.
Kapolres juga menambahkan, dengan pengungkapan kasus peredaraan gelap barang haram selama 12 hari (5 Februari hingga 16 Februari 2018) dalam Operasi Antik Menumbing 2018, Tim Satgas Polres Basel berhasil mengungkapkan 6 kasus dan 12 pelaku yang melibatkan anggota Polsek Toboali, Polsek Payung dan Polsek Air Gegas dan menyimpulkan telah mencapai target yang telah ditentukan sebelumnya.
“Sehingga disimpulkan dengan menentukan 3 target operasi sebelumnya dan berhasil mengungkapkan 3 target operasi, maka pengungkapan peredaran gelap narkoba berjalan 100 persen, bahkan over 3 non target operasi,” pungkasnya.
Dari target operasi oleh tim Satgas Polres Basel lanjutnya, selain barang bukti narkotika yang diamankan, tim Satgas juga mengamankan alat pendukung dalam mengkonsumsi barang haram jenis sabu ini. “Anggota juga mengaman alat gunanya lengkap seperti bong, alat hisap, sedotan dan korek api bahkan dilengkapi alat timbangnya,” ujar Bambang.
Dijelaskannya, bahwa dari 12 tersangka di invetalisir 6 tersangka dari buruh harian dan 6 dari petani dan pelaku diketahui orang luar tapi sudah menetap lama di kabupaten Basel. “Selain menjual mereka juga menjadi pemakai juga dan dari penangkapan kami sudah melakukan pemetaan untuk bandar besarnya dan sekarang tahap penyelidikan lanjutan untuk mengarah kepda suplier ke kabupaten Basel,” tukasnya.
Adapun ke 12 tersangka sebut Kapolres, diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.