Bidang Perikanan Dan Syahbandar Sosialisasi Nelayan Terkait Pengukuran Kapal Nelayan

Oleh : Nopranda Putra

TUKAK SADAI, LASPELA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) melalui Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP) bekerja sama dengan kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) kelas III Toboali mensosialisasikan tentang pengukuran kapal nelayan.

Selain itu, membahas tentang kelengkapan dokumen kapal seperti Surat Laik Operasi (SLO), Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB), Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Jumat (23/2).

Sosialisasi yang dilaksanakan di balai desa Sadai, kecamatan Tukak Sadai ini dihadiri puluhan perwakilan nelayan Sadai dan sekitarnya, dengan narasumber dari perwakilan Syahbandar kantor UPP kelas III Toboali dan Bidang Perikanan Pemkab Basel yang membahas undang-undang (UU) nomor 17 tentang pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 39 tahun 2017 tentang pendaftaran dan kapal kebangsaan kapal nelayan harus memiliki surat ukur.

Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Basel, Suhadi melalui Kepala Bidang (Kabid) Perikanan, Abdul Haq mengatakan kapal yang berukuran kecil masuk dalam pas kecil, sehingga pemilik dapat mengajukan surat bukti kepemilikan.

“Untuk kapal yang berukuran sampai dengan 6 GT (Grostone) disebut dengan pas kecil, untuk memperoleh pas kecil itu, maka pemilik kapal harus mengajukan surat permohonan kepada Syahbandar yang dilengkapi dengan bukti hak milik atas kapal,” kata Abdul.

Ia juga menjelaskan, bukti hak milik atas kapal tersebut berupa identitas pemilik kapal yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dokumen pendukung lainnya. Bukti hak atas milik kapal itu diserahkan ke pihak Syahbandar kantor UPP kelas III Toboali untuk dilakukan pengukuran fisik kapal.

“Syahbandar yang menentukan berapa ukuran GTnya (kapal). Kewenangan Syahbandar sendiri hanya ukuran sampai dengan 6 GT, sedangkan untuk kapal berukuran 7 GT ke atas kewenangannya ada di Palembang, Sumatera Selatan,” jelas Abdul kepada wartawan, Jumat (23/2).

Menurutnya, sosialisasi tentang pengukuran kapal nelayan perlu dilakukan, karena adanya perubahan kewenangan pengukuran yang dulunya dilakukan oleh Bidang Perhubungan Pemkab Basel. Tapi untuk sekarang ini sudah ditarik ke pemerintah pusat yang kewenangannya diwakilkan di kantor UPP kelas III Syahbandar Toboali.

“Selain tentang pengukuran kapal, juga disampaikan tentang pentingnya untuk melengkapi alat-alat keselamatan yang ada di kapal, setiap kapal nelayan hendaknya minimal memiliki pelampung dan life jaket yang selalu siap tersedia di kapal,” tutur Abdul.