Oleh: Agus Ismunarno | NEGERI LASKAR PELANGI MEDIA GROUP
PERAYAAN Imlek 16 Februari 2018 bertepatan dengan tradisi Gereja Katolik yang merupakan hari Pantang dan Puasa. Memberikan pedoman kepada umat Katolik yang merayakan tradisi Imlek, Uskup Pangkalpinang, Mgr Dr Adrianus Sunarko OFM menyampaikan Surat Edaran No 031/A.1e/I/2018 tentang Perayaan Tahun Baru Imlek 2018 di seluruh Wilayah Keuskupan Pangkalpinang yang mencakup Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau (Kepri).
Mendasarkan pada Kitab Hukum Kanonik (KHK) No 1249 sampai dengan Kan 1253 dan hasil musyawarah Konferensi para Uskup di Indonesia (KWI), Mgr Adrianus Sunarko menyampaikan kepada umat Katolik yang merayakan tradisi Imlek dipersilakan merayakannya dengan khidmat.
“Maknailah Imlek sebagai saat syukur dan kesempatan istimewa untuk berbagi dengan orang-orang berkekurangan. Dengan demikian, makna Imlek sepadan dengan nilai mendasar yang mau ditonjolkan dalam pantang dan puasa Katolik selama Masa Prapaskah,” tulis Mgr Adrianus Sunarko OFM dalam surat edarannya tersebut.
Di paroki-paroki di mana dirayaan Ekaristi Syukur atas Imlek, para pastor paroki dipersilakan mendedikasikan Ekaristi Kudus untuk perayaan Imlek dengan tetap memperhatikan aspek liturgi yang baik dan benar.
“Warna Liturgi merah dalam tradisi liturgi Katolik bermakna darah dan kemartiran Tuhan Yesus dan Para Kudus, sesuatu yang berbeda dengan tradisi Tionghoa yang bermakna keberuntungan dan kebahagiaan.
Namun disamping warna merah, warna kuning atau emas merupakan warna paling megah dalam tradisi Tionghoa. Agar sepadan dengan makna warna liturgi Katolik, maka warna kuning emas dapat menjadi pilihan dalam pakaian liturgi untuk perayaan Ekaristi syukur atas Imlek,” tulis Mgr Adrianus Sunarko sambil menyarankan merayakan Imlek dengan khidmat dan bersahaja. (ags)