Bupati Ngada Terima Suap Lewat ATM Senilai Rp 4,1 Miliar

Bupati Ngada, NTT Marianus Sae [Istimewa]

JAKARTA, LASPELA- Kasus suap yang menjerat Bupati Ngada, Flores-NTT, Marianus Sae, diduga menerima suap melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). “Mungkin karena ATM ini nyaman. Kalau miliaran harus bawa koper dan mudah dideteksi. Setiap saat modus para pelaku tindak pidana korupsi pasti akan berkembang,” jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2-2018).

Marianus Sae diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebesar 4,1 miliar dari total Rp 54 miliar yang dijanjikan pada 2018. Setelah menerima suap, Marianus menjanjikan sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, dikerjakan oleh Wilhelmus. “Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut pada 2015 kepada Marianus Sae,” katanya dilansir dari laman Tempo.

Dalam catatan sementara yang diketahui KPK, lanjut Basaria, Marianus pernah mendapatkan transfer pada Desember 2017 Rp 2 miliar ke rekening bank Wilhelmus. Sisanya diberikan secara tunai yakni Rp 1,5 miliar pada November 2017 di Jakarta.

Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, Marianus menerima senilai Rp 400 juta di rumahnya. Terakhir yakni Rp 200 juta yang juga diberikan di rumahnya pada 6 Februari 2018.

KPK menetapkan Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin, 12 Februari 2018.

Pada kasus ini, Wilhelmus Iwan Ulumbu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, Bupati Ngada Marianus dijerat Pasal 12 huruf atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*/)

Editor: Stefanus H. Lopis