Calon Tunggal dan Reduksi Demokrasi

Syafri Hariansah (dok. pribadi)

Oleh: Syafri Hariansah

PhD Student Department Legal Studies
Constitutional Law Democracy and Human Rights
University of Ankara, Turkey

SALAH satu kesepakatan penting pasca deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 adalah kesepakatan menjadikan Pancasila sebagai dasar dan ideology negara. Pancasila memiliki kedudukan sangat fundamental sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Konsensus ini kemudian secara yuridis tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) aline ke 4. Negara hukum Pancasila demokratis identik dengan penyelenggaraan negara yang berdasarkan kelima prinsip penting yakni ketuhanan (God), kemanusiaan (Justice and civilized humanity) persatuan (unity), demokrasi (democracy) dan keadilan sosial (social Justice). Atau dengan kata lain secara filosofis Negara hukum Pancasila demokratis (Pancasila Democratische rechtsstaat) menekankan pada keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kerukunan.

Dalam konteks penyelenggaraan negara, sila keempat memiliki dasar filosofis yang sangat kuat dan mengakar. Prinsip “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” mengandung arti bahwa dalam proses penyelenggaraan negara harus, mengedepankan prinsip bermusyawarah untuk mufakat melalui wakil-wakilnya dan badan-badan perwakilan dalam memperjuangkan mandat rakyat.

Leave a Reply